in ,

Target Penerimaan Perpajakan Resmi Naik Jadi Rp 1.783 T

Target Penerimaan Perpajakan
FOTO: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi melakukan penyesuaian terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022. Dengan demikian, target penerimaan perpajakan resmi naik sekitar 18,1 persen atau dari Rp 1.510 triliun menjadi senilai Rp 1.783,98 triliun. Perpres Nomor 98 Tahun 2022 diterbitkan untuk melaksanakan kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Perlu dilakukan perubahan rincian APBN 2022 sebagaimana telah diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022,” demikian bunyi bagian pertimbangan Perpres Nomor 98 Tahun 2022, dikutip Pajak.com (1/7).

Pepres Nomor 98 Tahun 2022 memerinci, target Pajak Penghasilan (PPh) ditingkatkan sebesar 19,5 persen dari yang semula senilai Rp 680,87 triliun menjadi Rp 813,67 triliun. Selanjutnya, target Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga naik 15,2 persen dari senilai Rp 554,38 triliun menjadi Rp 638,99 triliun.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Sementara itu, target cukai dinaikkan sebesar 7 persen, yakni dari yang semula senilai Rp 203,92 triliun menjadi Rp 220 triliun. Target bea masuk tercatat naik 20,4 persen dari yang awalnya senilai Rp 35,16 triliun menjadi Rp 42,34 triliun dalam postur APBN 2022 yang terbaru. Target bea keluar mencapai Rp 36,69 triliun atau naik 519,7 persen bila dibandingkan dengan target sebelumnya yang hanya senilai Rp 5,9 triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kenaikan harga komoditas memberikan berkah pada penerimaan negara, sehingga pendapatan negara naik sebesar 22,7 persen dibandingkan pagu yang tercantum dalam APBN 2022.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *