in ,

Gubernur Jatim: Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

pemutihan pajak kendaraan
FOTO: IST

Pajak.com, Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 92 hari ke depan sampai 30 September 2022 mendatang. Melihat hal itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak warga Jatim untuk memanfaatkan kesempatan emas tersebut agar tidak dikenai sanksi atau denda.

“Sebelumnya, pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni. Tapi, kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Jumat (01/07).

Ia menambahkan, program pemutihan pajak tersebut dapat dinikmati oleh Wajib Pajak (WP) yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

“Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan kewajiban pajaknya,” tambahnya.

Sejauh ini, Khofifah menilai bahwa minat masyarakat akan program pemutihan semacam ini terbilang sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022. Selain itu, program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar. Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi WP telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Di samping capaian target PKB sebesar 52,9 persen dan BBNKB senilai 66,7 persen, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sehanyak 58,91 persen, pajak air permukaan sebanyak 67,08 persen, pajak rokok sebanyak 41,47 persen, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03 persen, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91 persen.

“Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka, kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, Khofifah juga memberikan apresiasi kepada WP yang telah taat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Tak tanggung-tanggung, Pemprov Jatim mengapresiasi dengan kembali memberikan hadiah sebanyak 46 tabungan umroh. Hadiah ini akan diundi dalam 3 tahap. Pada tahap pertama telah dilakukan bulan Ramadan lalu dan telah dimenangkan oleh 15 orang. Sedangkan tahap kedua akan diundi pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti. Untuk tahap ketiga akan dilakukan pada Hari Jadi Jatim yakni pada Oktober mendatang.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *