in ,

Potensi Pajak Kendaraan Rp 100 T, Terapkan “Single Data”

Potensi Pajak Kendaraan
FOTO: Bappenda Jabar

Pajak.com, Jakarta – PT Jasa Raharja (Persero) mendorong Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) segera menerapkan single data atau data tunggal. Hal ini bertujuan untuk peningkatan akurasi jumlah data kendaraan, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor diproyeksi lebih dari Rp 100 triliun.

Sekilas mengulas, Samsat merupakan bentuk kerja sama antara Polri/Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda), Dinas Pendapatan Provinsi, dan Jasa Raharja. Apa saja tugas dan fungsi Samsat? Menurut Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat, Samsat adalah sebuah rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pemilik Perusahaan Pupuk Diserahkan ke Kejati Sumut 

“Dengan adanya data yang akurat yang terintegrasi dari single data, pemangku kepentingan di Samsat dapat mengetahui jumlah data kendaraan bermotor dan status kendaraannya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah membayar pajak, serta jumlah kendaraan bermotor yang belum membayar pajak,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (19/7).

Jasa Raharja menyimpulkan, ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi isu utama yang sedang dihadapi di Samsat. Berdasarkan data Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Padahal secara nominal, potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

“Maka perlu upaya untuk menggali potensi pajak sesuai dengan kewenangan tiap instansi di Samsat,” ujar Rivan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *