in ,

Potensi Pajak Kendaraan Rp 100 T, Terapkan “Single Data”

Saat ini sistem pengelolaan data yang digunakan masih belum terintegrasi. Tidak optimalnya penerimaan pajak kendaraan bermotor utamanya dipengaruhi oleh perbedaan jumlah data di setiap instansi. Sebagai gambaran, per 31 Desember 2021, Polri mencatat terdapat 148 juta kendaraan di Indonesia; sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut, hanya ada 112 juta kendaraan; dan 103 juta kendaraan yang dicatat oleh Jasa Raharja.

“Atas permasalahan perbedaan data di setiap instansi, diperlukan penataan data yang baik melalui single data yang akan dikelola bersama oleh ketiga. Sistem pengelolaan data yang digunakan di masing-masing instansi masih belum terintegrasi sehingga menyebabkan perbedaan jumlah data kendaraan di tiap instansi,” ungkap Rivan.

Secara simultan, seiring dengan dilakukannya integrasi data, ketiga instansi juga akan melakukan upaya penanganan terhadap ketidakpatuhan kendaraan bermotor. Dari sisi Polri, salah satu upayanya adalah melalui penegakkan hukum dengan penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam beleid itu, ada sanksi penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Selain itu, Korlantas Polri juga akan mengimplementasikan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 85. Polri telah melakukan upaya penegakkan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Sebagai informasi, E-TLE merupakan sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas. Dalam impelementasinya, sistem E-TLE akan terus dioptimalkan. Sebab dari 36 juta pelanggaran dengan 417 ribu surat tilang yang telah dikirim, hanya 153 ribu yang terbayar.

Dari sisi Kemendagri, upaya yang dapat dilakukan adalah peringatan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan peraturan gubenur mengenai petunjuk pelaksanaan daerah terkait pajak kendaraan bermotor. Di sisi lain, Kemendagri dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua (BBN-2); denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan pajak kendaraan bermotor; serta memberikan edaran ke pemerintah provinsi untuk pemanfaatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam optimalisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Kemudian, dari sisi Jasa Raharja, upaya yang dapat dilakukan adalah melalui dukungan validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *