Sementara itu, berkenaan dengan temuan belum disajikannya kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada neraca, pemerintah telah memerintahkan Tim Task Force untuk berkoordinasi dengan KSAP agar segera memfinalisasi dan menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Imbalan Kerja.
“Untuk temuan kelemahan penatausahaan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), pemerintah akan melakukan identifikasi upaya hukum lain yang masih mungkin dilakukan sebagai bentuk pemantauan atas putusan hukum inkracht. Sedangkan, untuk pengalokasian anggaran pembayaran kewajiban dari putusan hukum inkracht, pemerintah akan memedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Sri Mulyani
Comments