in ,

Apindo Harap Insentif Pajak Masih Diberikan Pemerintah

Insentif Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) harap pemerintah melanjutkan untuk memberi dukungan penuh kepada pengusaha dalam proses pemulihan di tengah gejolak ekonomi global, salah satunya dengan pemberian insentif perpajakan. Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai, insentif perpajakan juga akan meningkatkan daya saing dan meningkatkan iklim investasi yang baik.

“Kita membutuhkan tidak hanya program untuk mendapatkan pendapatan, tetapi juga butuh insentif untuk meningkatkan kinerjanya terutama dalam situasi sulit saat ini. Kami berharap, saran yang diberikan pengusaha dapat diterima oleh pemerintah, dan juga bisa bersama-sama menghadapi turbulensi yang akan terjadi ke depannya,” ungkap Shinta dalam Konferensi Pers, di Gedung Permata Kuningan, (4/7).

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Ia memastikan, Apindo berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah untuk memberikan masukan atas beragam kebijakan untuk meningkatkan daya saing dunia usaha dan menciptakan iklim investasi yang semakin baik di masa mendatang.

“Hal ini sejalan dengan tujuan Apindo untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, kondusif, dan berkesinambungan melalui sinergi pengusaha yang bergabung di Apindo, termasuk berperan aktif dalam program dan kebijakan pemerintah,” kata Shinta.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan menghentikan pemberian insentif pajak secara bertahap di 2022. Selain karena ekonomi nasional semakin pulih, Kemenkeu tengah berupaya melakukan konsolidasi fiskal guna mengembalikan defisit anggaran ke bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) di 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19. Tahun 2020, pandemi telah berdampak pada kenaikan belanja dan menurunnya pendapatan, sehingga bermuara pada melebarnya defisit hingga sebesar 6,09 persen. Defisit pun masih berlanjut di 2021, yaitu mencapai 4,65 persen dari PDB.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *