in ,

APINDO Apresiasi Pemerintah Terkait Penyediaan Insentif Pajak untuk DHE SDA

APINDO Apresiasi Pemerintah
FOTO: IST

APINDO Apresiasi Pemerintah Terkait Penyediaan Insentif Pajak untuk DHE SDA

Pajak.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) apresiasi Pemerintah Indonesia atas langkah strategis dalam menyediakan insentif pajak seiring dengan kebijakan penempatan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Indonesia selama minimal satu tahun.

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menilai, kebijakan pemberian insentif tersebut menunjukkan kepekaan pemerintah terhadap kebutuhan pelaku usaha, khususnya dalam menjaga keberlanjutan operasional dunia usaha.

Shinta menyatakan bahwa insentif yang telah dirancang oleh pemerintah juga menjadi bentuk perhatian nyata terhadap tantangan yang dihadapi dunia usaha, terutama di tengah penerapan kebijakan penempatan DHE SDA.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan stabilitas makroekonomi dengan keberlanjutan usaha, sehingga harapannya kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan lebih adil dan efektif,” kata Shinta, dikutip Pajak.com pada Jumat (24/1/2025).

Baca Juga  Sri Mulyani Keluarkan PMK 12/2025 Tentang Insentif PPN DTP Kendaraan Listrik Roda 4

Menurut Shinta, kebijakan penempatan DHE SDA tersebut menjadi perhatian utama dunia usaha karena potensi dampaknya terhadap modal kerja pelaku usaha, khususnya di sektor yang terdampak langsung. Pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah yang diharapkan dapat memberikan kelonggaran, sehingga para pelaku usaha tetap dapat menjalankan kegiatan operasional secara optimal.

Shinta juga menekankan pentingnya pelibatan dunia usaha dalam dialog yang berkelanjutan untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. “Dunia usaha membutuhkan kepastian bahwa setiap kebijakan yang diambil mendukung tercapainya lingkungan usaha yang kondusif. Kami percaya, dengan sinergi antara Pemerintah dan dunia usaha, tantangan implementasi kebijakan ini dapat dikelola dengan baik,” ungkap Shinta.

Baca Juga  Cara Penggantian dan Penunjukan PIC Baru di ”Core Tax”

Dalam kesempatan itu, Shinta berharap pemerintah dapat meninjau lebih lanjut sektor-sektor tertentu, seperti perikanan, perkebunan, pertambangan, dan pertanian. Sektor-sektor ini memiliki karakteristik unik serta tantangan spesifik yang memerlukan perhatian khusus agar daya saingnya tidak terganggu. Selain itu, ia juga mengusulkan agar asosiasi sektoral dilibatkan secara aktif dalam sosialisasi kebijakan DHE SDA.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku usaha, sehingga mereka dapat menyesuaikan strategi bisnisnya dengan lebih optimal. Menurut Shinta, kolaborasi yang baik antara pemerintah dan dunia usaha menjadi kunci utama dalam keberhasilan penerapan kebijakan ini.

Shinta bilang, APINDO bersama asosiasi sektor lainnya berkomitmen untuk aktif memantau dan mengawal pelaksanaan kebijakan penempatan DHE SDA. Organisasi ini juga akan terus memberikan masukan kepada pemerintah guna memastikan bahwa insentif yang diberikan dapat berdampak secara efektif, sehingga pelaku usaha tidak merasa terbebani oleh kebijakan tersebut.

Baca Juga  Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Minimum Global, Sebut Tidak Berlaku di Amerika

“Dunia usaha membutuhkan kepastian bahwa setiap kebijakan yang diambil mendukung tercapainya lingkungan usaha yang kondusif,” pungkas Shinta.

Melalui sinergi antara pemerintah dan dunia usaha, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *