in ,

Apindo Harap Insentif Pajak Masih Diberikan Pemerintah

Adapun pengurangan insentif pajak telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 dan berakhir pada Juni 2022. Insentif pajak itu, antara lain pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50 persen, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Kemudian, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor juga sudah menurun menjadi 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) dari 132 KLU di 2021. Cakupan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pun berkurang dari 216 KLU pada 2021 menjadi 156 KLU pada tahun ini.

Kendati demikian, insentif pajak yang masih diberikan pemerintah hingga September 2022, antara lain Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil baru serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP atas penyerahan rumah atau unit rumah susun.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai, tren pemulihan ekonomi akan tetap berlanjut meskipun pemerintah menghentikan pemberian insentif pajak untuk dunia usaha dalam rangka penanganan COVID-19. Setidaknya, pemulihan dunia usaha dapat tecermin dari penerimaan PPh badan pada kuartal I-2022 yang mengalami pertumbuhan sebesar 136,2 persen dibandingkan tahun lalu, yakni terkontraksi 8 persen.

“Semua sektor di semester I-2022 telah menunjukkan pemulihan. Bahkan yang sebelumnya tertekan, seperti transportasi dan akomodasi sekarang sudah tumbuh positif. Meski hampir semua sektor usaha telah tumbuh di atas level prapandemi, namun pemerintah akan terus memantau kinerja sektor-sektor usaha tersebut untuk memastikan pemulihannya dapat terus berlanjut,” ungkap Febrio kepada awak media saat ditemui di Gedung Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (1/7).

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *