in ,

AAJI: Insentif Pajak Diberikan Pemegang Polis Asuransi

“Kami sedang banyak diskusi dengan otoritas pajak karena salah satu dampak omnibus law (Undang-Undang Cipta Kerja) sebagian produk asuransi jiwa tidak lagi bebas pajak. Kalau boleh dibunyikan di dalam RUU P2SK bahwa manfaat asuransi jiwa bukan objek pajak,” kata Budi.

Hal senada juga disampaikan oleh pelaku industri asuransi, salah satunya Direktur Utama PT Reasuransi Nasional Indonesia atau Nasional Re Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe. Ia mengusulkan agar pemerintah dapat memberikan insentif pajak bagi pemegang polis asuransi atau tertanggung guna mendorong peningkatan penetrasi asuransi di Indonesia. Sebab saat ini penetrasi asuransi di Indonesia masih relatif kecil dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

“Hal ini menunjukkan peran asuransi masih belum maksimal di industri jasa keuangan. Tingkat pemahaman masyarakat juga masih rendah terhadap asuransi dan masih menganggap bahwa asuransi sebagai produk dengan biaya tinggi. Padahal literasi bagian penting di sini, tapi ada baiknya supaya masyarakat itu terliterasi dengan baik dan mereka juga merasa manfaat asuransi penting, maka perlu insentif kepada pembeli produk asuransi,” ungkap Dody.

Dengan demikian, ia berharap, pemberian insentif pajak untuk pembeli polis asuransi perlu dipertimbangkan oleh pemerintah maupun DPR. Ia optimistis bila insentif pajak ini diberikan, minat masyarakat untuk membeli produk asuransi akan terdorong dan penetrasi asuransi akan makin meningkat.

“Saya kurang paham seperti apa teknisnya, tapi missal, seperti zakat bisa masuk mekanisme fiskal, sehingga perusahaan yang bayar zakat bisa berkurang pajaknya. Kalau ini bisa dipakai pembeli asuransi maka manfaat keuangan ini akan jadi trigger bagi masyarakat untuk dia melihat ternyata asuransi ini baik. Baru kemudian literasi bisa jalan sehingga beli asuransi, penetrasi asuransi makin meningkat,” kata Dody.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *