in ,

Dirjen Pajak: Target PPh Badan Naik 39 Persen di 2022

Target cukai juga dinaikkan sebesar 7 persen, yakni dari yang semula Rp 203,92 triliun menjadi Rp 220 triliun. Target bea masuk tercatat naik 20,4 persen dari Rp 35,16 triliun menjadi Rp 42,34 triliun, sementara target bea keluar mencapai Rp 36,69 triliun atau naik 519,7 persen bila dibandingkan dengan target sebelumnya yang senilai Rp 5,9 triliun. Dengan demikian, penerimaan perpajakan ditargetkan naik sekitar 18,1 persen atau dari Rp 1.510 triliun menjadi senilai Rp 1.783,98 triliun di tahun ini.

Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan harga komoditas memberikan berkah pada penerimaan negara, sehingga pendapatan negara ditargetkan dapat naik sebesar 22,7 persen dibandingkan pagu yang tercantum dalam APBN 2022 sebelumnya.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

“Indonesia menghadapi masalah, tetapi tetap relatif lebih baik. Kalau negara lain menghadapi krisis dan tidak punya uang dengan kebutuhan banyak, kita paling tidak punya tambahan Rp 420,1 triliun. Tapi persoalannya adalah mengalokasikan tambahan pendapatan ini untuk tujuan melindungi rakyat, melindungi ekonomi, dan melindungi APBN. Karena tiga-tiganya penting dan tidak boleh dipilih salah satunya. Sehingga dalam situasi global yang begitu masih sangat dinamis ini juga memberikan sinyal komitmen pemerintah bahwa konsolidasi APBN tetap akan kita jaga secara disiplin,” jelas Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *