in ,

India Larang Pungutan Pajak Hotel dan Restoran

pajak hotel dan restoran india
FOTO: IST

Pajak.com, New Delhi – Pemerintah India melalui 0toritas perlindungan konsumen memutuskan untuk melarang hotel dan restoran memungut biaya layanan atau service charge pada tagihan mereka. Keputusan ini ditetapkan setelah adanya peningkatan keluhan pelanggan terhadap pajak pelayanan yang cukup besar.

Seperti diberitakan BBC pada Selasa (5/7/2022), restoran di India menambahkan biaya pelayanan atau service charge 5 hingga 15 persen ke tagihan pelanggan di luar harga makanan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut para pelanggan sebaiknya pajak pelayanan itu dialihkan langsung pada harga makanannya saja.

Dengan terbitnya larangan itu, restoran tidak bisa lagi menambahkan (include) biaya layanan secara langsung atau otomatis ke tagihan. Aturan yang baru juga melarang restoran mengumpulkan dana dari pelanggan dengan memasukkan klausul lain seperti pajak layanan, biaya layanan dan lain-lain.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

Aturan baru Pemerintah India juga melarang restoran mengumpulkan tip dari pelanggan dalam bentuk apapun atau tidak melayani pelanggan yang menolak memberikan tip. Perdebatan tentang tip yang tidak menyenangkan di restoran India telah terjadi selama beberapa tahun belakangan. Banyak pelanggan yang mengeluh bahwa mereka tidak diberitahu tentang biaya tambahan ini.

Sebagai informasi, pada 2017 lalu departemen urusan konsumen Pemerintah India mengeluarkan seperangkat pedoman yang mengatur bahwa pelanggan hanya perlu membayar harga yang ditampilkan pada kartu menu bersama dengan pajak pemerintah. Otoritas terkait mengatakan bahwa orang dapat menggunakan kebijaksanaan mereka untuk memberikan tip atau tidak dan bahwa biaya tambahan tanpa persetujuan pelanggan sama dengan praktik perdagangan yang tidak adil.

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *