in ,

Mengapa Pemerintah Belum Kenakan Cukai MBDK?

cukai mbdk
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan, secara substansial DPR telah memberikan persetujuan untuk menambahkan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik sebagai objek cukai baru. Namun, ia mempertanyakan mengapa pemerintah belum juga menetapkan kebijakan ekstensifikasi atau perluasan objek Barang Kena Cukai (BKC), terutama untuk MBDK dan plastik.

“Hingga saat ini, BKC hanya diberlakukan untuk tiga kategori barang, yaitu produk hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Saya tidak tahu dasar pertimbangan pemerintah yang belum menerapkan hingga saat ini,” kata Misbakhun saat audiensi BAKN DPR RI dengan jajaran Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Selasa (5/7).

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Menurut politisi Partai Golkar itu, jika dua objek itu ditambah menjadi BKC, maka akan memberikan dampak besar tidak saja pada ekonomi tetapi juga kesehatan dan sosial.

“Kontribusi konsumsi MBDK membuat beban kesakitan dan kematian terus meningkat, untuk itu cukai MBDK perlu untuk membatasi konsumsi tinggi MBDK. Selain itu, terkait cukai plastik, saya juga melihat pemerintah telah berkorban sangat banyak dalam mengelola limbah plastik. Masukan ini kami terus sampaikan ke pemerintah,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Plt Research Manager CISDI Gita Kusnadi menyampaikan pihaknya mengusulkan pemerintah dapat menerapkan tarif cukai untuk produk MBDK di Indonesia sebesar 20 persen. Menurut Gita, penerapan cukai MBDK akan berdampak pada kesehatan, sosial, ekonomi; mengingat konsumsi MBDK di Indonesia meningkat hingga 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *