in ,

Mengapa Pemerintah Belum Kenakan Cukai MBDK?

Angka itu terdiri atas cukai hasil tembakau Rp 209,9 triliun, etil alkohol Rp 130 miliar, MMEA Rp 6,86 triliun, produk plastik Rp 1,9 triliun, dan MBDK Rp 1,19 triliun. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, pemerintah akan hati-hati dalam melakukan ekstensifikasi barang kena cukai.

Menurutnya, pemerintah masih perlu melakukan sejumlah kajian agar ekstensifikasi barang kena cukai tidak mengganggu tren pemulihan ekonomi dari pandemi COVID-19. Nirwala mengklaim tidak ada masalah dengan penundaan ekstensifikasi barang kena cukai walaupun targetnya sudah termuat dalam APBN.

Selain itu, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga mengatur rencana ekstensifikasi barang kena cukai harus diberitahukan kepada Komisi XI DPR dan selanjutnya disepakati di Banggar.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

“Ini bukti bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan suatu kebijakan yg berdampak pada masyarakat, industri, maupun lingkungan,” ucapnya.

Adapun gagasan pengenaan cukai kantong plastik mencuat sejak 2016, dan untuk pertama kalinya pemerintah memasang target setoran cukai kantong plastik pada APBN 2017. Sejak saat itu, target penerimaan cukai plastik selalu dipasang setiap tahunnya, walau pemerintah belum memulai penerapannya.

Ditulis oleh

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *