Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah menyampaikan draf pokok substansi reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan tahun 2022, salah satunya soal rencana program pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) jilid II. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun 2022, yang disiarkan secara virtual, pada Senin (31/5).
Kendati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum menjelaskan secara langsung, namun program TA 2022 telah tertuang dalam materi paparan kementerian keuangan. Dalam paparan itu tertulis, pemerintah akan memberi kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan program pengampunan pajak dengan dua cara.
Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dan tarif tertinggi pengampunan pajak atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.
Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi tahun pajak 2019. “Tanpa pengenaan sanksi dan diberikan tarif yang lebih rendah, apabila harta tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN),” demikian isi paparan itu.
Comments