in ,

Pemerintah Usulkan Dua Skema “Tax Amnesty” Jilid II

Belum ada tanggapan secara khusus dari Badan Anggaran (Banggar) DPR soal TA jilid II. Namun, sebelumya Ketua Banggar DPR Said Abdullah telah menolak rencana pemerintah untuk menetapkan TA di tahun 2022. Pasalnya, TA baru saja dilakukan tahun 2016 lalu. DPR menilai, jika diberlakukan lagi dalam waktu dekat, kepatuhan perpajakan justru semakin tergerus.

“Pemerintah seharusnya tidak bicara lagi soal tax amnesty jilid II. Hemat saya, bukan tax amnesty. Bukan hanya tidak efektif, tidak boleh dilakukan,” kata Said, (20/5).

Ia menyarankan agar pemerintah menggulirkan kebijakan sunset policy. Kebijakan ini lebih aman dan berkelanjutan untuk dimasukkan di dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022. Pasalnya, diskon pajak pada sunset policy masih pada kisaran 15 persen.

Baca Juga  Ini Perubahan Dasar Pengenaan Pajak Restoran atau PBJT di Jakarta

Sebagai informasi, sunset policy sudah pernah dilakukan pada 2008 lalu ketika Indonesia dilanda krisis akibat imbas dari kebijakan Amerika Serikat (AS) bernama subprime mortgage—obral instrumen kredit untuk sektor properti.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *