in ,

DPR Minta Pemerintah Tunda Keputusan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen di 2025

DPR minta Tunda tarif ppn 12 persen
FOTO : IST

DPR Minta Pemerintah Tunda Keputusan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen di 2025

Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah untuk menunda keputusan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, penundaan tersebut sembari mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional terutama daya beli, dan pendapatan dari masyarakat Indonesia.

“Kita lihat ke depan apakah PPN ini ke 11 atau ke 12 (persen) karena apa? Kan tidak serta-merta walaupun Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) itu berlaku di tahun 2025,” kata Said di Kawasan Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip Pajak.com pada Jumat (20/9).

Baca Juga  “Groundbreaking” Pabrik di KEK Kendal, PT Hiron Raih Fasilitas Perpajakan

“Menurut perkiraan saya alangkah baiknya, alangkah eloknya, naik dan tidak naiknya Itu dibahas nanti di kuartal 1-2025 yang akan datang,” jelasnya.

Said juga mengatakan bahwa, keputusan terkait kenaikan PPN 12 persen ini akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Keputusan akhir mengenai kenaikan PPN akan bergantung pada kebijakan mereka.

“Di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu perlu dinaikkan atau tidak 1 persen dari 11 ke 12. Itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang,” tegasnya.

Menurut Said, dalam pembahasan yang telah dilakukan, DPR dan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati terkait penerimaan negara yang membutuhkan upaya ekstra untuk mencapai target dari penerimaan negara yang tercantum dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Baca Juga  Calon Peserta Pilkada Wajib Punya Dokumen “Tax Clearance”, KP2KP Pinrang Gelar Edukasi

Adapun, target penerimaan negara dalam UU APBN 2025 yaitu sebesar Rp 3.005,1 triliun, belanja negara Rp 3.621,3 triliun, defisit Rp 616,19 triliun dengan keseimbangan primer defisit Rp 63,33 triliun, serta pembiayaan anggaran Rp 616,2 triliun.

Sedangkan, penerimaan perpajakan dipatok sebesar Rp 2.490,91 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 513,63 triliun, dan hibah sebesar Rp 581 triliun.

“Asumsinya bukan pakai 11 atau 12 (persen), bahwa ada best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal ini penerimaan perpajakan yang Rp 2.490 triliun Kemudian dari cukai bea masuk dan bea keluar sekitar Rp 300 (triliun) something,” jelasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *