in ,

India Tarik Kembali Tagihan Pajak Milik 10 Juta Wajib Pajak

India Tarik Kembali Tagihan Pajak
FOTO: IST

India Tarik Kembali Tagihan Pajak Milik 10 Juta Wajib Pajak

Pajak.comNew Delhi – Sebanyak 10 juta Wajib Pajak di India akan mendapat keringanan melalui penarikan kembali tagihan pajak oleh Pemerintah India. Dalam Pidato Anggaran 2024, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengumumkan bahwa Pemerintah India akan tarik kembali semua tagihan pajak langsung yang dipersengketakan oleh Wajib Pajak hingga jumlah tertentu dan berkaitan dengan periode tertentu.

Pajak langsung di India merupakan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong dari pendapatan Wajib Pajak, seperti gaji, bisnis, atau investasi. Sitharaman menjelaskan, langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan dan kepatuhan Wajib Pajak, serta menghapus tagihan pajak yang sudah usang, tidak terverifikasi, atau tidak terpadu. Penarikan kembali tagihan pajak langsung yang dipersengketakan ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi sekitar 10 juta Wajib Pajak di India.

“Sejalan dengan visi pemerintah kami untuk meningkatkan kemudahan hidup dan kemudahan berbisnis, saya ingin membuat pengumuman untuk meningkatkan layanan Wajib Pajak. Ada sejumlah besar tagihan pajak langsung yang kecil, tidak terverifikasi, tidak terpadu, atau dipersengketakan, banyak di antaranya berasal dari tahun 1962, yang terus tetap ada dalam buku, sehingga menimbulkan kecemasan bagi Wajib Pajak yang jujur dan menghambat pengembalian pajak tahun-tahun berikutnya,” kata Sitharaman dalam pidato anggarannya di hadapan Parlemen India, New Delhi, India, dikutip Pajak.com, Sabtu (03/02).

Baca Juga  India Larang Pungutan Pajak Hotel dan Restoran

Ada dua skema tagihan pajak langsung yang rencananya bakal ditarik Pemerintah India yakni tagihan pajak langsung bernilai hingga 25.000 Rupee India atau sekitar Rp 4,7 juta, berlaku untuk tahun pajak 2009–2010; serta tagihan pajak langsung dengan nilai hingga 10.000 Rupee India atau setara Rp 1,9 juta, berlaku untuk tahun pajak 2010–2011 dan 2014–2015.

Di India, tagihan pajak langsung dapat dipersengketakan oleh Wajib Pajak jika mereka merasa ada kesalahan perhitungan, penafsiran, atau penegakan hukum dari pihak pemerintah. Sitharaman mengatakan, sengketa pajak ini bisa berlangsung hingga puluhan tahun.

Akibatnya, restitusi pajak Wajib Pajak juga terhambat karena adanya tagihan pajak yang tertunda dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini karena Departemen PPh tidak dapat memproses pengembalian pajak lengkap untuk tahun penilaian berikutnya, jika Wajib Pajak masih memiliki tuntutan tagihan pajak yang tertunda.

Di kesempatan berbeda, Sekretaris Pendapatan India Sanjay Malhotra mengatakan, Pemerintah India telah mengirimkan kembali sebanyak 11 juta tagihan pajak baru yang menelan biaya 35 juta Rupee India atau sekitar Rp 6,60 miliar.

“Sebanyak 5,8 juta entri permintaan adalah untuk periode hingga tahun keuangan 2009–2010, dan 5,3 juta entri lainnya berkaitan dengan tahun-tahun dari 2010–2011 hingga 2014–2015,” kata Malhotra dalam konferensi pers di New Delhi.

Baca Juga  Demi Tesla, India Tengah Godok Kebijakan Pajak Impor Rendah

Secara keseluruhan, ada sekitar 26,8 juta tagihan pajak yang tertunda untuk PPh, pajak kekayaan, dan pajak hadiah dari tahun-tahun sebelumnya senilai Rp 3,5 juta. Dari jumlah tagihan tersebut, sekitar 21 juta tagihan bernilai kurang dari Rp 4,72 juta.

Malhotra menjelaskan, banyak dari tagihan pajak ini sangat lama, berasal dari tahun 1962 ketika Undang-Undang PPh diberlakukan di India dan hingga saat ini banyak di antaranya tidak terpadu karena masalah sistem. Baru pada periode tahun 2010, otoritas pajak India memindahkan semua catatan pajak pada sistem terpusat.

Artinya, masalah ketidaksesuaian antara catatan tagihan pajak dan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak muncul setelah departemen PPh beralih ke sistem catatan terpusat di Pusat Pengolahan Terpusat (CPC) di Bengaluru pada tahun 2010.

“Itulah mengapa batas waktu diambil pada tahun 2010 sampai tahun 2011, karena sebelumnya tagihan tersebut terdesentralisasi. Jadi kami tidak dapat memverifikasi banyak di antaranya, menyebabkan gangguan dan hambatan dalam pembayaran pengembalian pajak,” katanya.

Untuk itu, Malhotra menilai bahwa program pajak baru ini tidak dapat disebut sebagai penghapusan tagihan pajak, melainkan sebagai penarikan kembali dan koreksi entri.

Baca Juga  KTT G20 India Sepakati Implementasi Dua Pilar Perpajakan Global

“Ini tidak boleh dilihat sebagai penghapusan (pajak) karena pada tahun 2010–2011, kami memindahkan catatan kami yang sebelumnya dikelola di tingkat zona atau negara bagian dan sebagian besar berupa catatan kertas, atau, jika sudah dikomputerisasi, mereka disimpan secara lokal. Tidak ada catatan tingkat pusat. Pada tahun 2010–2011, kami memindahkan ini secara terpusat ke Pusat Pengolahan Terpusat kami di Bengaluru,” jelasnya.

Ia menjelaskan, banyak dari tagihan yang lampau tersebut sejatinya sudah dibayar oleh Wajib Pajak. Terlebih lagi, nominal utang pajak tersebut terbilang kecil bagi penerimaan negara.

“Jadi, sebagian besar tagihan ini sebenarnya tidak ada. Penagihan pajak itu ada di atas kertas, tetapi itu bukan tuntutan sebenarnya, sebagian besar fiktif. Dan penagihan pajak itu tidak akan menghasilkan pendapatan apa pun. Beberapa di antaranya sangat, sangat kecil,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *