Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah hingga saat ini belum mencabut larangan ekspor batu bara, melainkan memberi kelonggaran bagi perusahaan yang telah penuhi Domestic Market Obligation (DMO). Keputusan tersebut dikeluarkan pasca-kepastian pasokan untuk pembangkit listrik telah terpenuhi.
Berdasarkan data PLN, saat ini pasokan batu bara untuk pembangkit yang dekat dengan lokasi tambang diklaim telah mencapai 15 hari operasional (HOP). Sementara untuk pembangkit yang jauh dari lokasi tambang telah terpenuhi untuk 20 HOP.
Luhut mengatakan, pemerintah akan melepas 37 kapal yang sudah melakukan loading mulai tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya spontaneous combustion (swabakar) jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan. Swabakar adalah proses terbakar dengan sendirinya batu bara akibat reaksi oksidasi eksotermis yang terus menyebabkan kenaikan temperatur.
“Namun perusahaan-perusahaan batu bara yang menyuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021,” ucapnya dalam rapat koordinasi terkait Larangan Ekspor Batu Bara dan Pemenuhan Batu Bara PLN, dikutip Pajak.com, Jumat (14/1).
Ke depannya, pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor. Pertama, untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.
Comments