in ,

Langgar DMO, 34 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor

Langgar DMO, 34 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi pelarangan ekspor batu bara ke luar negeri kepada 34 perusahaan batu bara. Larangan ini dikarenakan 34 perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi komitmen domestic market obligations (DMO) atau pasokan untuk kepentingan dalam negeri.

Ke-34 perusahaan itu tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batu Bara Periode 1 Januari-31 Juli 2021. Pelarangan itu mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 4 Agustus 2021.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid menuturkan, keputusan pelarangan ekspor ini karena PLN perlu adanya jaminan ketersediaan batu bara untuk pembangkit listrik. Sebab, beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN sudah dalam kondisi kritis pasokan batu bara. Menurutnya, ketersediaan pasokan batu bara saat ini kurang dari 10 hari sehingga harus segera diberi pasokan.

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

“Kami terus memantau progres pemenuhan aturan DMO dari para produsen, termasuk ketersediaan untuk PLN, setiap harinya. Bagaimanapun, pasokan batu bara untuk listrik nasional adalah prioritas karena menyangkut kepentingan masyarakat,” kata Wafid di Jakarta, Selasa (10/8/21).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *