in ,

STRATEGI CASHBACK PAJAK E-COMMERCE SEBAGAI PENARIK MINAT GEN Z

Perdagangan elektronik atau e-commerce merupakan tren baru dalam dunia bisnis masa kini. Apalagi untuk pandemi seperti sekarang ini, membuat e-commerce di Indonesia semakin berkembang pesat. Melihat perkembangan e-commerce di Indonesia, melansir pada situs Pajak.com (2021), Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan Indonesia berpotensi memiliki nilai ekonomi digital pada 2030 mencapai Rp 4.531 triliun atau naik delapan kali lipat dari 2020. Melihat perkembangan e-commerce tersebut, seharusnya tranksaksi di e-commerce bisa dijadikan objek pajak yang potensial.

Pada negara lain seperti  Perancis, Spanyol, Austria, india, Australia, beserta beberapa negara lain sudah menetapkan pengenaan pajak e-commerce baik berdasarkan dasara nilai transaksi atau diverted profit (Kontan.co.id, 2020). Berdasarkan siaran pers Nomor SP – 24/2021  kini sudah ada 81 pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal ini berarti Pemerintah Indonesia sudah memulai persiapan menerapkan pajak atas transaksi elekronik.

Berbicara mengenai perdagangan elektronik, tentu anak muda zaman sekarang terutama Gen Z pasti tidak asing lagi dengan belanja online, karena perkembangan zaman dan berbagai kemudahan yang ditawarkan. Gen Z adalah generasi yang lahir pada rentan tahun rentang tahun 1997 – 2012. Dilansir pada situs Katadata.co.id (2021), populasi Gen Z mencapai 74,93 juta jiwa atau 27,94 persen dari total populasi penduduk Indonesia yaitu 270,2 juta jiwa. Berdasarkan data tersebut, maka Gen Z adalah pilihan tepat sebagai program pokok untuk mewujudkan Indonesia masa depan yang sadar pajak. Akan tetapi, pengetahuan dan kesadaran pajak mereka masih rendah, sehingga diperlukan imbauan atau promosi perpajakan yang menarik.

Selain minat dan kesadaran pajak yang rendah pada Gen Z, mereka rata-rata mereka tentu tidak memiliki banyak uang. Apalagi, berdasarkan PP Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) PMK Nomor 48/PMK.03/2020, Pemerintah telah menerapkan PPN sebesar 10%. Melalui peraturan tersebut, tentu akan membuat para Gen Z semakin terbebani dan merasa pajak adalah hal yang harus dihindari.

“Padahal makna sebenarnya membayar pajak adalah hak dan kewajiban kita untuk bersama-sama membangun Indonesia melalui penyertaan uang atau secara finansial”

Pola pikir seperti itulah yang harus ditanamkan pada Gen Z agar cita-cita Indonesia mewujudkan generasi sadar pajak bisa tercapai. Oleh karenanya diperlukan stimulus agar para Gen Z bisa tertarik dan tidak ada rasa berat hati membayar pajak.

Cashback merupakan teknik marketing yang biasa diterapkan diberbagai e-commerce untuk menarik pembeli. Cashback menjadi sangat disukai karena memberi kembalian uang yang mana kembaliannya bisa dikonversikan menjadi uang, poin, atau voucher. Berdasarkan data dari Indonesia Millenial report (2020) dalam Hereyah, Y., & Sari, M. (2020), cashback adalah bentuk insentif yang paling efektif dalam memikat konsumen tahun 2020 terutama dalam penggunaan platform belanja online. Maka sepertinya akan sangat menarik jika juga diterapkan “Cashback Pajak dan Apresiasi” untuk menarik minat para Gen Z serta membentuk kesadaran bayar pajak.

Apa yang dimaksud “Cashback Pajak” itu? 

Seperti namanya, yaitu cashback yang berarti uang kembali. Dalam transaksi di e-commerce istilah tersebut sering dipakai untuk menarik perhatian konsumen karena bisa mendapat sejumlah uang kembalian. Untuk menarik minat dan kesadaran pajak para Gen Z, perlu upaya lain dalam mengomunikasikan perpajakan yang lebih unik agar rasa berat hati dan pengetahuan Gen Z.  Istilah cashback dipilih karena lebih kekinian, sehingga lebih mudah diterima oleh Gen Z. Sistem kerja Cashback Pajak ini, sama pada metode cashback pada umumnya, karena adanya potongan uang yang dikembalikan berupa uang atau dalam bentuk yang lain.

Apakah Negara Tidak Rugi dengan adanya Cashback Pajak ini?

Kalau untuk rugi, tentu tidak akan sepenuhnya rugi karena demi menjaga jumlah transaksi di e-commerce tidak menurun karena dibebankan pajak. Maka, pemberian cashback pajak ini bisa menjadi pilihan yang baik. Penetapan cashback ini bisa bersifat event atau musiman, oleh karenanya tidak sepenuhnya benar-benar  akan tarif pajak dikurangi.

Kenapa Apresiasi Penting Dalam Strategi Cashback ini?

Karena tujuan utama strategi ini adalah untuk mengajak dan mengedukasi Gen Z untuk temotivasi dan sadar bayar pajak. Apresiasi yang dimaksud adalah hanya sekedar ucapan terimakasih dan ucapan selamat karena telah membantu negara dengan bayar pajak setelah melakukan pembelian dan pembelian di e-commerce.

Apa Saja Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Merealisasikan Cashback Pajak E-Commerce ini?

  • Kebijakan Hukum
    • Untuk kedepan apabila strategi cashback ini diberlakukan, diharapkan ada regulasi lagi yang mengatur tentang strategi cashback agar para Gen Z tertarik berbelanja tanpa merasa terbebani pengenaan PPN 10%.
  • Menjalin Kerja Sama dengan Semua E-Commerce di Indonesia
    • Kedepannya, diharapkan pemerintah dapat menjalin kerja sama dengan segala platform e-commerce, baik yang bersifat Business to Business (B2B), Customer to Customer (C2C), maupun Business to Customer (B2C), serta selalu memberi narasi ucapan terima kasih dan selamat atas kemauan membayar pajak sebagai bentuk apresiasi customer yang telah membayar pajak.
  • Mempromosikan untuk Taat Bayar Pajak E-Commerce Serta Keuntungannya  
    • Selain menyiapkan strategi cashback, tentu kurang maksimal dampaknya jika kurang adanya pengomunikasian mengenai cashback ini. Maka dengan adanya e-commerce ini, juga sebagai media untuk mengajak mau bayar pajak.

Bagaimana Cara Mendapatkan Cashback Pajaknya? 

Cara mendapatkannya sangat mudah,  yaitu sebagai berikut :

Melalui strategi pemberlakuan cashback pajak dan apresiasi sebagai penarik minat Gen Z pada pembayaran pajak e-commerce ini, serta diharapkan akan ada peningkatan minat dan kesadaran pajak para Gen Z ini untuk mewujudkan generasi Indonesia sadar pajak. Kemudian bukan hanya Gen Z saja, namun semoga strategi ini juga bisa menjangkau segala kalangan.

Referensi:

Hariani, Aprilia. 20210. “Ekonomi Digital Indonesia Kalahkan Asena di 2030”. https://www.pajak.com/ekonomi/ekonomi-digital-indonesia-kalahkan-asean-di-2030/. Diakses pada tanggal 9 Agustus 2021.

Hereyah, Y., & Sari, M. (2020). Pengaruh Sales Promotion Cashback Point di Tokopedia terhadap Perilaku Impulse Buying Konsumen Milenial. Digitalisasi dan Humanisme dalam Ekonomi Kreatif, 27.

Jaelani, E. (2018). Pengaruh Bauran Promosi Terhadap Keputusan Pembelian Online Pada Konsumen Tokopedia Di Bandung. JSMA (Jurnal Sains Manajemen dan Akuntansi), 10(2), 57-64.

Jarot Bayu, Dimas. 2021. “Indonesia Didominasi Milenial dan Generasi Z” https://nasional.kontan.co.id/news/tujuh-negara-ini-sudah-pungut-pajak-digital-bagaimana-dengan-indonesia?page=1. Diakses pada 10 Agustus 2021.

PP Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) PMK Nomor 48/PMK.03/2020

Santoso, Imam Yusuf. 2020. “Tujuh negara ini sudah pungut pajak digital, bagaimana dengan Indonesia?” https://nasional.kontan.co.id/news/tujuh-negara-ini-sudah-pungut-pajak-digital-bagaimana-dengan-indonesia?page=1. Diakses pada 10 Agustus 2021

Siaran Pers Nomor SP – 24/2021

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *