in ,

Langgar DMO, 34 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor

Wafid mengatakan, Kementerian ESDM juga telah melakukan diskusi dan sosialisasi terkait peraturan kewajiban produsen batu bara untuk memenuhi pasokan dalam negeri kepada seluruh perusahaan batu bara. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pun telah mengirimkan surat keputusan perihal pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Dalam surat itu, Ditjen Minerba meminta kepada ketiga unsur pemangku kepentingan tersebut untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET) kepada 34 perusahaan batu bara.

Sebagai informasi, sesuai Kepmen ESDM No.139, pemerintah mewajibkan produsen batu bara untuk menjual 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara tahunannya untuk kebutuhan dalam negeri. Aturan penjualan batu bara ke dalam negeri ini ditujukan untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta untuk bahan baku atau bahan bakar industri. Ketentuan ini berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *