in ,

Pemerintah Buka Ekspor Batu Bara Mulai 12 Januari 2022

Pemerintah Buka Ekspor Batu Bara Mulai 12 Januari 2022
FOTO: IST

Pajak.com, JakartaPemerintah menetapkan ekspor batu bara dibuka bertahap mulai 12 Januari 2022. Sementara proses pengapalan mulai dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang 11 Januari 2022. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, saat ini pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri telah mencapai 15 hari operasi menuju 25 hari operasi.

“Sekarang yang pertama sudah semua baik. Jumlah itu bertahap bisa 15 hari mengarah ke 25 hari untuk cadangan. Ke depannya, PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) diminta untuk tidak lagi membeli batu bara melalui trader, namun harus dari perusahaan produsen batu bara langsung. Kita benahi banyak betul ini. Nanti PLN tidak ada lagi FOB (free on board), semua CIF (insurance and freight), tidak ada lagi PLN trading dengan trader, jadi semua harus beli dari perusahaan,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, (10/1).

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

Ia menjelaskan, tidak digunakannya skema FOB di lokasi tambang, karena untuk mengantisipasi PLN menghadapi kelangkaan batu bara lagi. Pemerintah mencegah potensi pemadaman listrik karena PLN kehabisan sumber pasokannya.

“PLN akan menggunakan skema cost, CIF, atau beli batu bara dengan harga sampai di tempat. Dengan begitu, PLN akan membeli batu bara dengan harga pasar. Dengan memakai skema CIF, PLN sudah tidak perlu lagi mencari-cari kebutuhan batu bara. Jadi nanti dalam bentuk BLU (Badan Layanan Umum), lalu PLN membeli secara market price, jadi tidak ada lagi nanti mekanisme pasar terganggu lagi,” jelas Luhut.

Ditulis oleh

Baca Juga  KADIN Optimistis Hasil Putusan MK Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *