in ,

Ini Lima Merek Vaksin Booster yang Diizinkan BPOM

Ini Lima Merek Vaksin Booster yang Diizinkan BPOM
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima merek vaksin sebagai booster COVID-19, yaitu vaksin Sinovac (CoronaVac), Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan, beberapa vaksin akan diberikan sebagai booster dalam bentuk homolog atau menggunakan vaksin yang sama dengan yang sebelumnya. Kemudian, ada juga heterolog atau menggunakan vaksin berbeda dari sebelumnya.

“Ada lima merek vaksin booster yang telah mendapat EUA dari BPOM, dan telah melalui proses evaluasi bersama para tim ahli komite nasional penilai obat atau vaksin dan telah mendapatkan rekomendasi dan memenuhi persyaratan yang ada, sehingga bisa dilanjutkan dengan pemberian EUA,” kata Penny dalam konferensi pers virtual, (10/1).

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

Ia pun mengelaborasi kelima merek vaksin yang telah ditetapkan itu. Pertama, vaksin Sinovac (CoronaVac) buatan PT Bio Farma Tbk adalah booster homolog yang akan diberikan sebanyak satu dosis setelah enam bulan dari vaksinasi lengkap untuk usia 18 tahun ke atas. Berdasarkan uji klinis, efek yang tidak diinginkan pada pemberian vaksin ini berupa reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan di tempat yang disuntik—umumnya tingkat keparahannya ringan. Imunogenisitas vaksin Sinovac menunjukkan peningkatan titer antibodi hingga 21 hingga 35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster pada orang dewasa.

Kedua, vaksin Pfizer untuk booster homolog yang diberikan satu dosis minimal setelah 6 bulan setelah vaksinasi penuh untuk usia 18 tahun ke atas. Efek yang tidak diinginkan sifatnya lokal, namun umumnya adalah nyeri di tempat suntikan, sakit kepala, nyeri otot, nyeri sendi, demam dengan tingkat ringan. Imunogenisitas nilai rata-rata titer antibodi netralisasi vaksin Pfizer, yaitu setelah satu bulan sebesar 3,3 kali.

Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *