in ,

Pemerintah Belum Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Kedua, untuk perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Adapun nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Keputusan Menteri tersebut keluar.

Ketiga, untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Denda yang dikenakan akan berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan.

Baca Juga  BI Siapkan Rp 197 T untuk Penukaran Selama Ramadan dan Idulfitri

“Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara, sebagai dasar perhitungan pada poin kedua,” jelasnya.

Dalam Rakor yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Bakamla; Luhut mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.

“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri, dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” tegasnya.

Berdasarkan perkembangan terkini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM baru memberikan mandat pencabutan larangan ekspor untuk 7 perusahaan pertambangan batu bara dengan 18 kapal yang siap melakukan kegiatan ekspor. Kapal-kapal dari tujuh perusahaan tersebut diizinkan ekspor karena sudah memenuhi suplai batu bara dalam negeri sebanyak 100 persen bahkan lebih, sementara sisanya belum memenuhi ketentuan DMO.

Baca Juga  Bank DKI Raih Penghargaan ESG Recognized Commitment

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *