Pajak.Com, Jakarta – Untuk menggencarkan digitalisasi pemasaran produk IKM nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Ditjen IKMA menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Ina Produk Indonesia (Inaproduct.com).
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengungkapkan, kerja sama tersebut dilaksanakan untuk menyediakan platform digitalisasi data IKM melalui Direktori Produk Indonesia.
“Hal ini sebagai upaya peningkatan promosi dan pemasaran produk IKM,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/01).
Ia menambahkan, ruang lingkup kerja sama Kemenperin dan Inaproduct.com meliputi penyediaan dan pertukaran data dan informasi, digitalisasi data IKM, serta peningkatan kapasitas SDM serta usaha IKM melalui pelatihan, bimbingan teknis, pendampingan, serta fasilitasi promosi dan pemasaran.
Comments