in ,

Singapura Pertimbangkan 5 Usulan Perketat Pajak

5 Usulan Perketat Pajak
FOTO: IST

Singapura Pertimbangkan 5 Usulan Perketat Pajak

Pajak.com, Jakarta – Setelah pada awal tahun lalu pemerintah Singapura berencana menaikkan tarif pajak untuk kelompok berpenghasilan lebih tinggi alias orang kaya, bulan ini Singapura mengumumkan akan memperketat pajak orang kaya. Hal ini sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Singapura kini tengah mempertimbangkan 5 usulan perketat pajak bagi orang kaya.

Seperti diketahui, selama ini sebagai pusat keuangan Asia Tenggara, Singapura telah menjadi magnet bagi orang kaya berkat tarif pajaknya yang rendah dan infrastruktur modern. Namun negara berlambang Marlion itu kini sudah berencana untuk menaikkan pajak penghasilan bagi penduduk terkayanya, serta bea masuk atas properti kelas atas dan mobil mewah.

Wakil Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengatakan bahwa pemerintah perlu berbuat lebih banyak untuk mengatasi ketidaksetaraan kekayaan karena inflasi inti melonjak ke level tertinggi selama 14 tahun terakhir.

Wong menyadari, rencana ini bisa membuat Singapura kurang kompetitif dengan negara lain yang ingin menarik talenta dan aset terbaik dari luar negeri. Selain itu, langkah ini dapat disebut dapat merusak industri manajemen kekayaan Singapura yang sedang populer. Namun, Wong meyakini masih ada jalan keluar bagi Singapura untuk menaikkan pajak demi menggenjot pertumbuhan tanpa khawatir ditinggalkan para orang kaya.

Baca Juga  Cara Ajukan Restitusi Bea Masuk, Bea Keluar, Hingga Denda Kepabeanan

Adapun lima usulan yang disarankan oleh Wong untuk pemerintah Singapura dalam menaikkan pajak orang kaya, seperti dikutip dari Bloomberg pada Rabu (17/8/22).

Pertama, Pemerintah Singapura disarankan untuk memberlakukan kembali pajak tanah atau warisan Singapura. Aturan ini pajak yang dipungut atas kekayaan yang ditinggalkan setelah kematian seseorang ini telah ditiadakan Singapura sejak 2008.

Menteri keuangan saat itu Tharman Shanmugaratnam mengatakan langkah penghapusan tersebut akan mendorong orang kaya di Asia untuk memindahkan aset mereka ke Singapura. Sejak itu, Singapura telah mengalami ledakan di perbankan swasta, kantor keluarga, dan manajemen aset sehingga membuat reintroduction pajak menjadi lebih berat. Beberapa objek pajak pun sulit untuk dinilai dan seringkali membutuhkan penilaian aset yang sulit dihargai,misalnya barang seni. Selain itu, para miliader juga diklaim mudah menghindari sebagian besar pajak warisan.

Baca Juga  Warga Jakarta, Ayo Manfaatkan Bebas Sanksi Administrasi PBJT dan PBBKB hingga 31 Oktober 2024

Kedua, pajak capital gain.  Pajak ini semakin lazim diberlakukan di beberapa negara, Singapura dapat mengambil sebagian keuntungan dari windfall para orang kaya, seperti penjualan saham dan spekulasi properti. Langkah ini juga dilakukan Amerika Serikat yang baru saja mengesahkan undang-undang untuk mengenakan pajak cukai 1 persen atas buyback saham. Sementara Inggris, memberlakukan pajak windfall atas keuntungan perusahaan minyak dan gas.

Pajak capital gain umumnya lebih mudah untuk dinilai karena biasanya melibatkan penjualan aset dengan harga tertentu. Namun, Singapura telah lama menghindari pajak sebagian besar dividen, serta pendapatan investasi dan keuntungan modal. Hal ini karena bea tersebut termasuk yang paling tidak disukai oleh investor dan dapat membuat negara-kota itu kurang kompetitif dengan hub saingannya, Hong Kong.

Ketiga, pajak kekayaan. Pajak kekayaan pada miliader berdasarkan persentase dari total nilai aset mereka telah naik dan turun popularitasnya di seluruh dunia. Ini sering kali didorong oleh ideologi, ketidaksetaraan yang mencolok, atau pemerintah yang miskin secara finansial. Namun, pajak kekayaan juga memiliki kelemahan dalam hal penilaian dan pengumpulannya. Beberapa anggota parlemen Singapura juga menyarankan untuk memaksakan kewajiban seperti itu meskipun akan berisiko mendorong penduduk kaya untuk memindahkan kekayaan mereka ke tempat lain.

Baca Juga  Realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 6,8 Persen, Tembus Rp 183,2 Triliun per Agustus 2024 

Keempat, pajak pendapatan, properti, dan mobil. Pilihan ini adalah jalan bagi Pemerintah  Singapura untuk menggandakan pajak yang telah mereka kumpulkan dan mengenakan pajak bagi yang berpenghasilan lebih tinggi atau aset berharga lebih tinggi dengan tarif lebih tinggi.

Kelima, pajak kedermawanan. Singapura saat ini menawarkan beberapa insentif pajak paling dermawan di Asia untuk kegiatan filantropi, meskipun 80 persen dari dana amal harus dibelanjakan di dalam negeri. Ke depan, Singapura berencana mengurangi manfaat tersebut agar lebih banyak pajak yang dibayarkan kepada pemerintah. Risikonya, hal itu juga bisa mengurangi jumlah dana yang disalurkan ke badan amal lokal.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *