in ,

Insentif Pajak Ini Diperpanjang Hingga 31 Desember 2022

“Pemberian insentif pajak dapat dikurangi karena hampir seluruh sektor pulih dari pandemi COVID-19. Meski demikian, insentif akan tetap diberikan bagi sektor-sektor tertentu. Insentif perpajakan itu sifatnya kan targeted dan temporary. Tidak boleh diberikan terus-menerus. Karena kalau diberikan terus-menerus, justru itu tidak membuat ekonomi tumbuh lebih efisien,” jelas Wahyu.

Berdasarkan dokumen APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) yang dirilis Kemenkeu, realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan kesehatan telah mencapai Rp 27,6 triliun atau 23 persen dari pagu Rp 122,54 triliun hingga 17 Juli 2022. Dana itu digunakan untuk perawatan pasien, hingga insentif perpajakan atas vaksin dan alat kesehatan.

Sementara itu, realisasi belanja untuk klaster penguatan ekonomi mencapai Rp 28,8 triliun atau 16,2 persen dari pagu Rp 178,32 triliun. Alokasi itu dipakai untuk program pariwisata, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dukungan usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta pemberian insentif perpajakan.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *