in ,

Insentif Pajak Ini Diperpanjang Hingga 31 Desember 2022

Kendati demikian, selain periode pemberian insentif kesehatan, di dalam PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya, meliputi:

  1. Relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
  2. Penegasan untuk Wajib Pajak memungut PPN terutang jika diperoleh data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.
  3. Penegasan kepada Wajib Pajak untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN.
  4. Penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk dapat memanfaatkan insentif.

Sementara itu, untuk PMK-114/PMK.03/2022 ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya, yakni Perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi DTP. Bila sebelumnya adalah Nomor SP- 45/2022 pemotong pajak adalah satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang penanggung jawab adalah direktur jenderal sumber daya air, kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

“Perpanjangan insentif ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada Wajib Pajak yang terdampak pandemi COVID-19. Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan COVID-19 menjadi lebih cepat,” ujar Neil.

Sebelumnya, Plt. Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wahyu Utomo memastikan, pemerintah akan tetap berkomitmen memberikan insentif pajak dengan lebih terarah dan terukur.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *