in ,

Mengenal Pajak dan Fungsinya Bagi Kita

Mengenal Pajak dan Fungsinya Bagi Kita
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Bagi sebagian orang, mendengar kata pajak mungkin merupakan momok tersendiri karena dianggap beban. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Betapa tidak, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020, pajak berkontribusi sebesar Rp 1.404 triliun atau 85,3 persen dari target keseluruhan penerimaan negara yang mencapai Rp 1.699,9 triliun. Oleh karena itu, peranan pajak sangatlah penting dalam keberlangsungan sebuah negara khususnya dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi. Lantas, apa yang dimaksud dengan pajak? dan apa saja fungsi pajak bagi masyarakat? Simak ulasan berikut.

Kata ‘pajak’ berasal dari bahasa latin ‘taxo’ yang memiliki arti iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

Dengan mengetahui apa itu pajak, perlu juga untuk diketahui apa saja fungsi dari pajak. Maka dari itu, fungsi pajak dapat dibagi menjadi empat, yaitu:

  • Fungsi Anggaran (Budgeter)

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk pengeluaran negara. Sumber pemasukan ini dilakukan dengan cara pengumpulan dana dari Wajib Pajak (WP) ke kas negara yang digunakan untuk pembangunan nasional dan pengeluaran negara yang lainnya. Misalnya membiayai infrastruktur, memperluas lapangan kerja, dan lainnya.

  • Fungsi Regulasi

Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi tersebut meliputi pemberian proteksi terhadap produksi dalam negeri, menghambat laju inflasi, mendorong ekspor, serta menarik dan mengatur investasi modal untuk perekonomian yang produktif.

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *