in ,

Mengenal Pajak dan Fungsinya Bagi Kita

  • Fungsi Pemerataan

Pajak digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Sederhananya, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat.

  • Fungsi Stabilitasi

Selanjutnya sebagai stabilisasi. Stabilisasi yang dimaksud adalah untuk menstabilkan perekonomian negara. Salah satunya adalah masalah inflasi atau deflasi. Untuk mengurangi inflasi, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi peredaran uang. Sedangkan untuk deflasi pemerintah akan menambah peredaran uang. Dengan pajak yang tinggi, jumlah uang yang beredar bisa berkurang sehingga tidak terjadi inflasi. Sedangkan di sisi lain, pemerintah akan menurunkan pajak sehingga jumlah uang yang beredar meningkat dan bisa mengatasi deflasi.

Selain fungsi, pajak juga memiliki berbagai manfaat yang berguna bagi masyarakat. Mulai dari pembangunan sarana umum (jalan raya, sekolah, rumah sakit, pasar, dan lain sebagainya), subsidi listrik dan bahan bakar, serta penyediaan fasilitas bantuan sosial bagi masyarakat. Terlebih, di tahun 2021, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 58 triliun untuk penyediaan vaksin Covid-19 yang dananya sebagian besar berasal dari pajak.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Perlu diketahui, di masa pandemi seperti sekarang, pemerintah menganggarkan sekitar Rp 700 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional 2021. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah juga telah memperpanjang insentif pajak bagi WP yang terdampak korona atau Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Adapun perincian insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 adalah:

Insentif PPh Pasal 21

Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Apabila perusahaan memiliki cabang maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Ditulis oleh

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *