in ,

Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pajak

Apa itu sengketa pajak? 

Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang dengan Surat Paksa.

Apa saja upaya hukum yang dapat ditempuh Wajib Pajak untuk menghadapi sengketa pajak? 

1. Permohonan keberatan.
2. Banding dan gugatan.
3. Pengurangan, penghapusan, dan pembatan ketetapan pajak.
4. Peninjauan kembali.

1. Bagaimana tata cara pengajuan keberatan?

Ruang lingkup pengajuan keberatan meliputi:
– Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
– Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
– Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
– Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
– Pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Baca Juga  Penerimaan Tembus 102,11 Persen, KPP Pratama Bandung Cibeunying Beri Penghargaan ke Wajib Pajak
Syarat pengajuan keberatan: 

– Surat permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
– Mengemukakan jumlah pajak yang tertutang/dipot/jumlah rugi menurut menurut perhitungan rugi  menurut perhitungan Wajib Pajak disertai alasan.
– Keberatan untuk 1 skp, untuk 1 pot/put pajak
– Telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
– Ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa (melampiri surat kuasa khusus).
– Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal skp dikirim; atau pot/put pajak oleh pihak ketiga, kecuali keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
– Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan Pasal 36 KUP.

Ditulis oleh

Baca Juga  KPP Madya Kota Bekasi Beri Penghargaan ke Wajib Pajak dan “Stakeholder”

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *