in ,

Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pajak

Maka, dalam proses penyelesaian sengketa, Wajib Pajak atau DJP yang tidak setuju dengan putusan Pengadilan Pajak, dapat mengajukan Memori Kembali dengan catatan, yakni dalam hal Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, terdapat sanksi administratif berupa denda sebesar 60 persen dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Apa saja persyaratan dokumen pengajuan permohonan memori peninjauan kembali?


Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-01/PP/2020 Tentang Syarat-Syarat Kelengkapan Administrasi Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

– Permohonan peninjauan kembali diajukan secara tertulis dan dapat ditandatangani oleh pengurus (Wajib Pajak), ahli waris, dan kuasa hukum.
– Permohonan peninjauan kembali dituangkan dalam akta permohonan peninjauan kembali.-
– Tanggal memori peninjauan kembali dan akta peninjauan kembali harus sama dengan tanggal penyerahan memori peninjauan kembali.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T
Apa saja syarat kelengkapan administrasinya?

– Bukti setoran biaya perkara asli Surat Memori Peninjauan Kembali dalam 2 (dua) rangkap.
Softcopy Memori Peninjauan Kembali dalam format rtf (rich text format).
– Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak yang diajukan Peninjauan Kembali.
– Fotokopi Putusan Hakim Pengadilan Pidana yang berkekuatan hukum tetap.
– Surat asli terkait pernyataan menemukan bukti baru di atas materai.
– Fotokopi Pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *