Maka, dalam proses penyelesaian sengketa, Wajib Pajak atau DJP yang tidak setuju dengan putusan Pengadilan Pajak, dapat mengajukan Memori Kembali dengan catatan, yakni dalam hal Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, terdapat sanksi administratif berupa denda sebesar 60 persen dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-01/PP/2020 Tentang Syarat-Syarat Kelengkapan Administrasi Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
– Permohonan peninjauan kembali diajukan secara tertulis dan dapat ditandatangani oleh pengurus (Wajib Pajak), ahli waris, dan kuasa hukum.
– Permohonan peninjauan kembali dituangkan dalam akta permohonan peninjauan kembali.-
– Tanggal memori peninjauan kembali dan akta peninjauan kembali harus sama dengan tanggal penyerahan memori peninjauan kembali.
– Bukti setoran biaya perkara asli Surat Memori Peninjauan Kembali dalam 2 (dua) rangkap.
– Softcopy Memori Peninjauan Kembali dalam format rtf (rich text format).
– Fotokopi Putusan Pengadilan Pajak yang diajukan Peninjauan Kembali.
– Fotokopi Putusan Hakim Pengadilan Pidana yang berkekuatan hukum tetap.
– Surat asli terkait pernyataan menemukan bukti baru di atas materai.
– Fotokopi Pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak.
Comments