Pajak.com, India – Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman resmi menetapkan tarif pajak kripto sebesar 30 persen mulai 1 April 2022. Sejumlah investor kripto India pun mengungkapkan kekecewaan dan kritikannya terhadap aturan itu melalui media sosial.
“Terjadi peningkatan yang fenomenal dalam transaksi aset digital virtual. Besarnya dan frekuensi transaksi ini telah membuat penting untuk menyediakan rezim pajak tertentu,” jelas Nirmala dalam pidato anggaran negara, seperti dikutip dari Pajak.com (13/4).
Adapun contoh pemajakan, misalnya, Kajol membeli kripto 40 ribu dollar AS (Rp 574,3 juta) per koin, lalu menjualnya dengan harga 60 ribu dollar AS (Rp 861,5 juta) tidak lama kemudian. Untuk itu, Kajol memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebesar 30 persen dari laba 20 ribu dollar AS. Artinya, setiap keuntungan yang dihasilkan dari transfer aset digital virtual di dalam batas negara akan dikenakan pajak dengan tarif 30 persen.
“India harus bertujuan untuk menjadi pusat kripto dunia, daripada menekan industri ini dengan pajak yang berat. Ini akan menciptakan begitu banyak pekerjaan dan pendapatan bagi pemerintah,” tulis Aditya Singh, pemilik akun YouTube populer tentang kripto India, melalui Twitter.
Hal senada juga diungkapkan Nischal Shetty, salah satu pendiri pertukaran cryptocurrency terbesar di India, WazirX, Ia menilai, penetapan pajak kripto 30 persen akan menghambat posisi India sebagai pemimpin dalam lanskap kripto global.
Comments