in ,

Palestina Tolak Pemotongan Pajak Kompensasi Israel

Palestina Tolak Pemotongan Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Ramallah – Konflik Israel dan Palestina saat ini tak hanya tentang geopolitik, tetapi juga menyangkut kebijakan ekonomi dan fiskal. Awal pekan ini, pengadilan Israel memutuskan untuk mengizinkan pemotongan pajak Palestina sebagai kompensasi kepada warga Israel yang terkena dampak serangan pejuang Palestina. Palestina pun menolak keputusan ini.

Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh menyebut keputusan Israel itu sebagai langkah ilegal dan tidak sah. Shtayyeh, menegaskan, pandangan pengadilan Israel yang menuduh otoritas Palestina mendukung terorisme tidak dapat diterima, ilegal, dan tidak sah. Ia menganggap pengadilan Israel sebagai salah satu alat pendudukan.

Pada pertemuan kabinet mingguan di kota Ramallah, Tepi Barat itu, Shtayyeh juga menegaskan kembali komitmen pemerintahnya untuk mendukung keluarga warga Palestina yang dibunuh oleh Israel dan mereka yang mendekam di penjara Israel.

Baca Juga  57 Wajib Pajak Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Mengutip situs kantor berita Anadolu Agency, Pengadilan Tinggi Israel memutuskan bahwa otoritas Palestina dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan ‘teroris’, karena pembayaran tunjangan kepada tahanan Palestina di penjara Israel dan keluarga mereka yang dibunuh oleh Israel.

Tak hanya itu, pengadilan Israel juga disebut mengizinkan Pengadilan Distrik Yerusalem untuk menentukan jumlah kompensasi untuk empat keluarga yang kehilangan kerabat dalam serangan Palestina 20 tahun lalu.

Pendapatan pajak, yang oleh masyarakat Palestina dan Israel disebut sebagai maqasa, dikumpulkan oleh pemerintah Israel atas nama Otoritas Palestina dalam impor dan ekspor Palestina. Sebagai imbalannya, Israel mendapatkan komisi sebesar 3 persen dari pendapatan yang dikumpulkan.

Pendapatan pajak yang dikumpulkan diperkirakan sekitar 30-33 juta dollar AS setiap bulan. Sayangnya, pendapatan pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi Otoritas Palestina saat ini.

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

Sebagai informasi, administrasi perpajakan di Palestina diatur berdasarkan pada Oslo Accords yang disepakati oleh Palestina dan Israel pada 1994. Berdasarkan perjanjian tersebut, Israel berwenang untuk memungut seluruh pajak dalam rangka impor atas nama Palestina. Kemudian, pajak yang dipungut oleh Israel tersebut disetorkan kepada Palestina setiap bulan. Berdasarkan catatan aa.com.tr, penerimaan pajak yang dipungut oleh Israel dan ditransfer kepada Palestina itu mencapai kurang lebih 188 juta dollar AS per bulan.

Penyaluran penerimaan pajak dari Israel kepada Palestina sempat terhenti sejak Mei 2020. Saat itu Palestina menyatakan menolak menerima transfer pajak lantaran Israel berencana untuk melanjutkan aneksasi kawasan Tepi Barat atau West Bank. Penghentian transfer penerimaan pajak itu  membuat Palestina terpaksa memangkas gaji pegawai hingga 50 persen. Namun, rencana aneksasi Isral ditunda bahkan juga mulai menjalin hubungan diplomatik dengan Uni Emirat Arab.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *