in ,

Pemerintah: Aturan Visa Bebas Pajak bagi “Digital Nomad”

Pemerintah: Aturan Visa Bebas
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan skema dan aturan tentang visa khusus bagi pelancong bisnis dan pekerja jarak jauh—yang biasa disebut digital nomad atau pengembara digital, yang bakal diterbitkan tahun ini. Jika sudah diterbitkan, visa ini memungkinkan pemegangnya untuk tinggal selama lima tahun—dan bisa diperbarui—tanpa membayar pajak, asalkan mereka tidak memperoleh penghasilan di dalam yurisdiksi Indonesia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, penerbitan visa ini dinilai ampuh untuk meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Bali di tengah pemulihan ekonomi. Dengan membawa lebih banyak wisatawan asing ke Bali, ia meyakini ekonomi lokal akan jauh lebih meningkat dan bisa menciptakan satu juta lapangan kerja baru untuk masyarakat setempat.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Sandiaga mengungkapkan, Bali telah menjadi destinasi utama bagi pekerja jarak jauh dari seluruh dunia. Hal ini sejalan dengan terus meningkatnya perkembangan teknologi informasi di tengah pandemi dan tren Work From Anywhere (WFA) yang naik selama pandemi COVID-19.

Menurut data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), ada banyak sekali permintaan masuk dari para remote workers untuk tinggal sekaligus bekerja dari Bali dan sejumlah destinasi lain di Indonesia.

“Ternyata, pascapandemi dan digitalisasi banyak sekali keinginan untuk tinggal di Bali dan destinasi wisata lainnya di Indonesia untuk remote workers atau digital nomad,” ucapnya dalam Press Briefing, dikutip Pajak.com, Sabtu (25/6).

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *