Pajak.com, Jakarta – Pemerintah kembali memutuskan tunda pemberlakuan pajak karbon yang rencananya akan diberlakukan pada Juli 2022 mendatang. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyampaikan, keputusan ini diambil lantaran mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi nasional yang saat ini masih terancam oleh krisis global.
Meskipun begitu, Febrio mengungkapkan bahwa pajak karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan usaha yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi tahun 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
“Pajak karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (25/06).
Ia menambahkan, fokus utama pemerintah adalah menjaga perekonomian nasional dari rambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan global seiring terjadinya perang di Ukraina yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik.
Dengan perkembangan tersebut, pemerintah memprioritaskan fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri, termasuk memberikan subsidi dan berbagai bentuk perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak kenaikan harga.
Comments