in ,

Pahami Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Diperiksa

Apa saja kewajiban Wajib Pajak ketika dilakukan pemeriksaan?

Di sisi lain, bila hak telah diberikan pemeriksa, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Menunjukan dan meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.
2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
3. Memberi kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang penyimpanan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang, yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan serta meminjamkannya kepada pemeriksa pajak.
4. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keterangan lain yang diperlukan.

Baca Juga  Logika Baru Ekstensifikasi Perpajakan di Indonesia
Bagaimana penyelesaian pemeriksaan pajak?

Pemeriksaan pajak bisa berakhir dalam dua hal:

1. Menghentikan pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) sumir. Berdasarkan Pasal 1 angka 19 PMK Nomor 184 Tahun /2015, LHP sumir adalah laporan tentang penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan SKP. Adapun berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sumir berarti singkat, pendek, ringkas, atau ikhtisar. Dengan demikian, LHP Sumir merupakan LHP yang disusun karena terdapat kriteria dan keadaan tertentu.
2. Membuat LHP sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Dengan demikian, Co-Founder dan CEO Hive Five Sabar L. Tobing menekankan, pemeriksaan tidak perlu ditakutkan oleh Wajib Pajak. Karena proses pemeriksaan merupakan langkah normal yang biasa dilakukan oleh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu KPP.

Baca Juga  Ayo Lapor SPT! Pahami Risiko Kesalahan dan Solusinya dari PakarPajak

“Yang perlu dicatat, kedaluwarsa pemeriksaan itu adalah lima tahun. Misalnya, SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan yang kita sampaikan di 2021, lima tahun ke depan masih bisa diperiksa oleh DJP. Oleh karena itu, Wajib Pajak wajib menyimpan pembukuan selama 10 tahun sebagai bukti atas transaksi. Bapak/ibu sebagai owner di suatu perusahaan atau konsultan pajak harus mengetahui apa saja kewenangan DJP dalam memeriksa,” jelas Sabar.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim dan 3 Kampus Ini Gelar Ruang Belajar Pajak untuk Dosen

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *