in ,

DJP: Perseroan Perorangan Tak Dapat Pembebasan Pajak

DJP: Perseroan Perorangan Tak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-20/PJ/2022 (SE Nomor 20 Tahun 2022). Dari regulasi ini DJP menetapkan perseroan perorangan tidak dapat memanfaatkan fasilitas omzet tak kena pajak hingga Rp 500 juta. Dengan demikian, SE Nomor 20 Tahun 2022 menegaskan, ketentuan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta hanya berlaku atas Wajib Pajak orang pribadi, sedangkan perseroan perorangan ditetapkan sebagai Wajib Pajak badan.

Sekilas mengulas, apa yang dimaksud dengan perseroan perorangan? Merujuk SE Nomor 20 Tahun 2022, perseroan perorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang. Sementara, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perseroan perorangan hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Melalui SE Nomor 20 Tahun 2022, DJP berupaya menyeragamkan ketentuan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), dan pemberian fasilitas PPh bagi perseroan perorangan.

“Perseroan perorangan tidak termasuk Wajib Pajak yang berhak untuk tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak,” demikian bunyi SE-20/PJ/2022, dikutip Pajak.com (12/7).

Kendati tidak bisa mendapatkan fasilitas bebas pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perseroan perorangan dapat menggunakan skema PPh final dengan tarif 0,5 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Namun, ingat, selama perseroan perorangan itu memenuhi batasan omzet senilai Rp 4,8 miliar.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *