in ,

DJP: Perseroan Perorangan Tak Dapat Pembebasan Pajak

  • Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, yaitu sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, yaitu bagi perseroan perorangan adalah fotokopi NPWP.

3. Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui:

4. Pendaftaran secara elektronik melalui https://ereg.pajak.go.id/ dilakukan pada menu ‘Pendaftaran Perseroan Perorangan’. Bila menu belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan menu “Pendaftaran Wajib Pajak badan’.

Baca Juga  Warisan: Hak yang Diteruskan, Pajak yang Dikenakan?

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *