- Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, yaitu sertifikat pendaftaran secara elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, yaitu bagi perseroan perorangan adalah fotokopi NPWP.
3. Pendaftaran untuk memperoleh NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui:
- Laman https://ptp.ahu.go.id/.
- Laman https://ereg.pajak.go.id/.
4. Pendaftaran secara elektronik melalui https://ereg.pajak.go.id/ dilakukan pada menu ‘Pendaftaran Perseroan Perorangan’. Bila menu belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan menu “Pendaftaran Wajib Pajak badan’.
Comments