in ,

DJP: Perseroan Perorangan Tak Dapat Pembebasan Pajak

Bila perseroan perorangan memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar, maka tarif PPh sesuai dengan tarif umum. Wajib Pajak kategori ini juga dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31 E UU PPh. Berdasarkan aturan itu, Wajib Pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp 50 miliar dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.

Selain itu, terbitnya SE Nomor 20 Tahun 2022 juga mengatur tentang pemberian NPWP. Sebelumnya, belum terdapat penegasan mengenai dokumen yang perlu dilampirkan agar perseroan perorangan bisa memperoleh NPWP.

“Hal ini diperlukan karena adanya perbedaan dokumen pendirian perseroan perorangan, yang dilakukan tanpa akta notaris, sehingga perlu adanya penyesuaian elemen data yang wajib diisi dalam formulir pendaftaran untuk memperoleh NPWP,” demikian bunyi bagian umum SE Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Dengan ditetapkan sebagai Wajib Pajak badan, maka berikut cara memperoleh NPWP bagi perseroan perorangan:

1. Wajib Pajak perseroan perorangan merupakan subjek pajak badan.

2. Perseroan perorangan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen persyaratan, berupa:

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *