in ,

Strategi DJP Optimalkan Pengawasan Wajib Pajak

Strategi DJP Optimalkan Pengawasan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Untuk mengoptimalkan pengawasan pada 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pelbagai strategi, strategi DJP optimalkan pengawasan Wajib Pajak yaitu dengan kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) dan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) Wajib Pajak. Namun, terlebih dahulu DJP melalui unit vertikal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyusun Daftar Prioritas Pengawasan (DPP). Secara simultan, DJP juga melaksanakan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan untuk mengoptimalkan PKM dan PPM itu.

Apa itu PKM? PKM adalah kegiatan menguji kepatuhan melalui penelitian komprehensif berdasarkan DPP dan penyelesaian atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Sementara, apa yang dimaksud dengan PPM? PPM terdiri atas pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), dan pembayaran angsuran pajak.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Kemudian, apa itu DPP? DPP adalah daftar yang berisi Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas PKM oleh KPP pada tahun berjalan. DPP disusun agar pengawasan melalui perencanaan terstruktur yang diselaraskan dengan kebijakan dan strategis pengawasan Kantor Pusat DJP dan Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP).

“Penyusunan DPP dilakukan dengan penetapan dan pemutakhiran DPP oleh komite kepatuhan di KPP. Kegiatan dilakukan dengan berorientasi kepada kualitas pengawasan dengan menggunakan sumber daya yang ada secara optimal. Kegiatan dijalankan secara terfokus untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi proses pengawasan serta mempermudah proses monitoring dan evaluasi,” jelas DJP dalam dokumen APBN Kita Edisi Mei 2022 yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Pajak.com (26/5).

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Pemilihan Wajib Pajak dalam DPP harus disusun selaras dengan kebijakan dan strategi pengawasan nasional, strategi pengawasan Kanwil DJP, dan rencana kegiatan pengawasan KPP. Variabel yang harus dipertimbangkan oleh Komite Kepatuhan dalam menentukan Wajib Pajak yang masuk dalam DPP, antara lain Wajib Pajak berisiko tinggi berdasarkan sistem Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan; Wajib Pajak high wealth individuals dan Wajib Pajak grup, serta prioritas terhadap Wajib Pajak dengan kemampuan bayar (ability to pay) yang tinggi dan sangat tinggi.

Ditulis oleh

Baca Juga  Indodax Setor Pajak Aset Kripto Rp 200 M

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *