in ,

Strategi DJP Optimalkan Pengawasan Wajib Pajak

Penetapan DPP dilakukan pada awal tahun berjalan untuk kegiatan pengawasan kuartal pertama. Kemudian, pemutakhiran DPP dilakukan di setiap kuartal dengan menambah jumlah Wajib Pajak.

“Total estimasi potensi dalam DPP minimal dapat memenuhi target trajectory penerimaan dari kegiatan PKM dengan memperhatikan aspek kualitas serta mempertimbangkan Tax Potential Rate (TPR) dan Success Rate (SR),” tulis dokumen itu.

Untuk mengimplementasikan strategi pengawasan itu, DJP melaksanakan uji coba fleksibilitas kompetensi kegiatan pengawasan dan pemeriksaan di 14 KPP pada delapan Kanwil DJP di DKI Jakarta sejak 7 Februari 2022 hingga 30 Juni 2022. Hal ini akan memberikan nilai tambah pada fungsi pengawasan dalam bentuk analisis yang semakin dalam dan berkualitas, meningkatkan fungsi komunikasi antar tim pengawasan, serta menambah pengalaman dan kapasitas pegawai, baik fungsional, pemeriksa pajak, maupun Account Representative (AR). Sejatinya, penataan jabatan fungsional merupakan salah satu bagian dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-390/PJ/2020 tentang Pedoman Tata Kelola dan Implementasi Renstra Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024.

Baca Juga  Jenis-Jenis Koreksi Harga dalam Praktik “Transfer Pricing”

“Sebanyak 45 orang fungsional pemeriksa pajak menjalankan peran sebagai ketua tim pengawasan yang beranggotakan 51 AR. Mereka mengawasi sekitar 6.091 Wajib Pajak strategis. Selain itu, 45 orang AR melaksanakan peran sebagai anggota tim pemeriksaan,” jelas DJP dalam dokumen APBN KiTa Edisi Mei.

Berdasarkan hasil evaluasi atas jumlah penerbitan Laporan Hasil Penelitian (LHPt) Mei 2022, SP2DK, Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK), jumlah potensi, dan realisasi penerimaan telah mencapai hasil yang memuaskan berkat pengawasan yang dilakukan dengan pola kerja tim selama masa uji coba ini. DJP mencatat, realisasi penerimaan pajak dari kegiatan PKM dengan uji coba itu mencapai Rp 8,5 miliar dengan success rate mencapai 9,59 persen, lebih tinggi dibandingkan kegiatan pengawasan yang tidak dilakukan dengan pola kerja tim.

Baca Juga  Vokasi UI dan HMP Beri Layanan Gratis Konsultasi Pelaporan SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *