in ,

Awasi Pembayaran Pajak, Berpeluang Raih Hadiah

Awasi Pembayaran Pajak
FOTO: IST

Awasi Pembayaran Pajak, Berpeluang Raih Hadiah

Pajak.com, Yogyakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut awasi pembayaran pajak daerah. Caranya, dengan mengunggah bukti pembayaran hotel, hiburan, restoran, dan parkir di aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Masyarakat yang berpartisipasi dalam pengawasan pajak ini akan berpeluang meraih hadiah jutaan rupiah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Yogyakarta, Wasesa menjelaskan, pengawasan partisipatif ini diyakini dapat meningkatkan empat jenis pajak di Kota Yogyakarta, yakni pajak hotel, hiburan, restoran, dan tempat parkir.

Cara ini untuk mendukung  inovasi yang telah dilakukan BPKAD Pemkot Yogyakarta sebelumnya melalui e-tax. Sebanyak 420 pelaku usaha atau Wajib Pajak di Yogyakarta telah terhubung dengan e-tax.

“Caranya cukup mudah berpartisipasi mengawasi pajak daerah, unduh JSS, tinggal foto nota bukti pembayaran, kemudian diunggah di menu ‘Waspada’ (yang terdapat pada aplikasi JSS). Setiap foto yang diunggah dan dinyatakan diterima akan mendapat bobot poin yang berbeda-beda dan juga memengaruhi peluang mendapatkan hadiah. Semakin rajin (mengunggah foto pembayaran pajak), semakin berpeluang mendapatkan hadiah,” kata Wasesa dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pajak Kepada Pelajar, di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, (29/8).

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Ia memerinci, peluang hadiah yang akan didapatkan, pertama, nota pembayaran dari hotel dengan nominal mencapai Rp 100 ribu akan mendapat satu poin. Poin akan bertambah di tiap kelipatannya.

Kedua, unggahan nota restoran dan tempat hiburan akan mendapatkan satu poin dengan pembayaran minimal Rp 30 ribu dan bertambah pada kelipatan berikutnya. Ketiga, untuk pembayaran parkir akan bernilai satu poin, namun tidak berlaku kelipatan.

“Nota pembayaran yang difoto adalah pembayaran di restoran, hotel, tempat hiburan, dan tempat parkir yang berlokasi di Kota Yogyakarta yang berasal dari transaksi tahun 2021 maupun 2022.Sedangkan batas waktu untuk menyampaikan laporan adalah Oktober 2022. Lima akun dengan poin JSS tertinggi akan dinyatakan sebagai pemenang dan akan mendapatkan hadiah uang,” ujar Wasesa.

Ia menyebutkan, nilai hadiah dengan poin terbanyak akan mendapatkan Rp 4 juta (juara I), sebesar Rp 3,5 juta (juara II), Rp 3 juta (juara III), Rp 2,5 juta (juara IV), dan Rp 2 juta (juara V). BPKAD Pemkot Yogyakarta juga akan memberi hadiah acak untuk lima pemenang beruntung dengan nilai hadiah masing-masing Rp 1 juta.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bidang Penetapan Pendapatan Daerah BPKAD Pemkot Yogyakarta Muhammad Rohmad Romadhon mengatakan, masyarakat sudah mulai aktif dalam pengawasan pajak daerah. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 630 pelapor yang mengunggah nota terkait pengawasan pajak daerah lewat Waspada pada aplikasi JSS.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

“Namun setelah diverifikasi, sekitar 30 pelapor ditolak. Hal ini dikarenakan foto nota yang diunggah kurang jelas, objek pajak tidak berlokasi di Kota Yogyakarta, dan bukan termasuk objek kena pajak. Respons masyarakat sudah bagus laporan yang masuk ke ‘Waspada’, sudah banyak. Kebanyakan yang dilaporkan dan di-upload adalah struk restoran,” kata Rohmad.

Ia juga mengatakan, laporan nota yang masuk melalui aplikasi akan menjadi salah satu data pembanding saat pemeriksaan pajak daerah. Nota yang diunggah masyarakat di JSS dapat dijadikan petunjuk untuk memastikan kepatuhan pajak pelaku usaha.

“Itu karena empat pajak yang masuk pengawasan, karena sistem yang diterapkan adalah self assessment dalam pembayaran pajak. Inovasi pengawasan  bersama ini untuk menelusuri jika ada potensi objek pajak yang belum masuk basis data, apakah pajak dilaporkan atau tidak oleh pengusaha,” kata Rohmad.

Secara simultan, Pemkot Yogyakarta juga memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak patuh. Adapun kriteria Wajib Pajak patuh adalah yang dinyatakan tidak memiliki temuan dari hasil pemeriksaan.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Beberapa Wajib Pajak yang mendapatkan penghargaan, antara lain Hotel Dafam, Sky Hotel, Time Zone PT Matahari Graha Fantasi, Hotel Ibis Malioboro, TKD PT Vinolia Intan Pertiwi, Hotel Jambu luwuk, PT Arcs House (massage), dan CV Cahaya Solaria. Namun, ada sekitar 180 Wajib Pajak yang diperiksa di 2022, meliputi 70 Wajib Pajak hotel, 70 Wajib Pajak restoran, 20 Wajib Pajak hiburan, dan 20 Wajib Pajak parkir.

“Sejak Januari sampai Maret sudah ada sekitar 60 Wajib Pajak daerah yang diperiksa. Sebanyak 15 Wajib Pajak daerah sudah selesai diperiksa, dan dari jumlah itu ada 7 Wajib Pajak dengan hasil pemeriksaan nihil,” ungkap Rohmad.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *