Pajak.com, Jakarta – Pengadilan Pajak tengah mengembangkan sistem aplikasi persidangan elektronik bernama e-Tax Court. Dalam pengembangannya, Pengadilan Pajak melakukan pembandingan (benchmarking) terhadap sistem administrasi peradilan pajak di negara-negara lain, seperti di Singapura, Hong Kong, Belgia, Jepang, hingga Uni Emirat Arab (UEA).
Sekilas mengulas, apa itu Pengadilan Pajak? Berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, pengadilan pajak merupakan sebuah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman atas Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari sebuah keadilan dalam sengketa pajak. Pengadilan Pajak memiliki kedudukan, derajat, dan independensi yang sama seperti halnya pengadilan-pengadilan lain yang setingkat. Pengadilan Pajak berada dalam lingkup tata usaha negara dan memiliki struktur organisasi yang berpuncak kepada Mahkamah Agung.
Apa saja tugas dan wewenang Pengadilan Pajak? Mengacu UU yang sama, tugas dan wewenang Pengadilan Pajak, diantaranya memeriksa dan memutus hal-hal yang berkaitan dengan sengketa pajak; bertanggung jawab dalam memeriksa dan memutuskan sengketa atas keputusan keberatan pada tingkat banding, kecuali ditentukan lain sesuai dengan aturan berlaku; mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak yang sedang bersengketa dalam sidang pengadilan pajak; pengadilan pajak memiliki wewenang untuk memanggil atau meminta data dan keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga.
“Diharapkan dengan dilakukannya benchmarking, kami mempunyai acuan atau referensi yang berguna sebagai masukan penyusunan regulasi sistem e-Tax Court,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (10/7).
Rencananya, e-Tax Court masuk tahap pengujian sistem pada November 2022. Jika tidak ada aral melintang, e-Tax Court akan diluncurkan dan mulai digunakan pada Januari 2023. Hingga Juni 2022, progres pengembangan sistem sudah mencapai 50,2 persen.
Comments