in ,

Kemenkeu Buka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak

Kemenkeu Buka Rekrutmen
FOTO: IST

Kemenkeu Buka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka rekrutmen untuk calon hakim pengadilan pajak tahun anggaran 2022. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi yang sekaligus Ketua Panitia Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022 berharap hasil rekrutmen nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik.

“Melalui rekrutmen nantinya akan terpilih putra putri terbaik Indonesia untuk ambil bagian dalam reformasi perpajakan,” kata Heru dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (30/8).

Sekilas mengulas, apa itu pengadilan pajak? Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, keputusan pengadilan pajak bersifat final. Artinya, putusan pengadilan pajak atas sengketa pajak tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum. Oleh karena itu, putusan badan peradilan ini tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum, peradilan tata usaha negara, atau badan peradilan lain.

Adapun persyaratan pelamar rekrutmen calon hakim pengadilan pajak terdiri dari persyaratan umum, meliputi:
Baca Juga  Bupati Kendal: Lapor SPT Kapan dan di Mana Saja via e-Filing

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berumur paling rendah 45 tahun per 31 Desember 2022.
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
4. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, atau terlibat organisasi terlarang, serta tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan.
5. Pelamar juga harus mempunyai keahlian di bidang perpajakan dan berijazah sarjana hukum atau sarjana lain, sehat jasmani dan rohani serta berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Selain persyaratan umum, pelamar pun harus memenuhi persyaratan khusus, yaitu:

1. Berpendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV.
2. Berumur maksimal 62 tahun per 31 Desember 2022.
3. Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai sekurang-kurangnya 15 tahun.
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta tertib melaksanakan kewajiban perpajakan dibuktikan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 5. Wajib Pajak orang pribadi tiga tahun terakhir, yaitu mulai 2019 sampai 2021 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
6. Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi yang wajib dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sesuai ketentuan.
7. Memiliki motivasi dan integritas tinggi serta mampu bekerja dengan dukungan teknologi informasi.
8. Sementara bagi pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan peraturan pemerintah mengenai disiplin pegawai negeri sipil.

Baca Juga  Indodax Setor Pajak Aset Kripto Rp 200 M

Rekrutmen hakim pengadilan pajak meliputi tiga tahap dengan menggunakan sistem gugur, pertama, yaitu tahap untuk seleksi administrasi. Kedua, tahap tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Ketiga, untuk seleksi tahap terakhir, meliputi tes kesehatan dan kejiwaan, psikotes, assessment center sekaligus wawancara, penelusuran rekam jejak, serta penerimaan masukan dari masyarakat.

Pendaftaran rekrutmen calon hakim di pengadilan pajak akan dilaksanakan secara on-line melalui laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id mulai 1 September 2022 sampai 24 September 2022 dengan seluruh informasi dapat diakses melalui laman https://rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id/.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *