in ,

Komitmen Pengadilan Pajak Gelar Sidang Efektif

Komitmen Pengadilan Pajak Gelar Sidang Efektif
FOTO: IST

Komitmen Pengadilan Pajak Gelar Sidang Efektif

Pajak.com, Banten – Pengadilan Pajak berkomitmen untuk menyelenggarakan persidangan yang efektif dan efisien agar menciptakan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Komitmen pengadilan pajak gelar sidang efektif ini ditekankan dalam rapat kerja bertajuk ‘Refleksi Akhir Tahun 2022 dan Rencana Strategis Pengadilan Pajak 2023-2036, di Aula Gedung BPKP Perwakilan Banten.

Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Yodi Martono Wahyunadi menuturkan, rapat kerja kali ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para hakim Pengadilan Pajak mengenai pentingnya komunikasi dan etika persidangan.

“Rapat kerja kali ini menjadi referensi bagi Pengadilan Pajak dalam menyusun dan melakukan pembaruan tata tertib persidangan di Pengadilan Pajak,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (14/12).

Ia menyebutkan, terdapat beberapa faktor dalam efektivitas penyelenggaraan persidangan yang efektif, antara lain faktor hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan budaya.

Sekilas mengulas, berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pengadilan Pajak merupakan badan peradilan di Indonesia untuk masyarakat yang ingin menyelesaikan sengketa perpajakan. Adapun definisi sengketa perpajakan, yaitu perselisihan yang terjadi antara Wajib Pajak dengan pejabat yang berwenang, sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, kedudukan Pengadilan Pajak adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam menyelesaikan sengketa perpajakan.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

Untuk menyelenggarakan persidangan yang efektif, Pengadilan Pajak juga tengah mengembangkan sistem aplikasi persidangan elektronik bernama e-Tax Court. Pengadilan Pajak telah melakukan pembandingan (benchmarking) terhadap sistem administrasi peradilan pajak di negara-negara lain yang memiliki sistem terbaik, seperti di Singapura, Hong Kong, Belgia, Jepang, hingga Uni Emirat Arab.

Rencananya, e-Tax Court masuk tahap pengujian sistem pada akhir tahun 2022 dan mulai digunakan pada Januari 2023. Adapun fitur yang tersedia pada e-Tax Court, meliputi e-Registration, e-Filing, e-Litigation, e-Putusan, dan dashboard. e-Registration adalah fitur yang dapat digunakan pemohon untuk dapat menggunakan sistem e-Tax Court. Sementara, e-Filing merupakan fitur yang dapat digunakan oleh pemohon untuk mengajukan banding atau gugatan.

Selanjutnya, e-Litigation, yaitu fitur pendukung penyelenggaraan persidangan secara on-line. Dengan demikian, undangan elektronik serta jadwal persidangan nantinya disediakan melalui e-Litigation. Lalu ada fitur e-Putusan, merupakan fitur pengiriman salinan putusan pengadilan pajak secara elektronik.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

Kepala Biro Umum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sugeng Wardoyo menginstruksikan kepada jajaran di Sekretariat Pengadilan Pajak agar segera mengakselerasi dan mengimplementasi e-Tax Court demi mendukung sistem peradilan dan memberikan layanan pengadilan pajak dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan kepada masyarakat luas sesuai dengan amanat undang-undang.

“Perkembangan teknologi yang begitu cepat sehingga mengharuskan pengadilan pajak untuk senantiasa beradaptasi dan mampu mempercepat penyelesaian kasus-kasus sengketa pajak yang sedang ditangani di pengadilan pajak. Terciptanya e-Tax Court, merupakan implementasi dari budaya Kemenkeu, yaitu penerapan digitalisasi melalui satu proses bisnis, office automation dan sesuai dengan salah satu dari nilai-nilai Kemenkeu, yakni integritas,” jelas Sugeng, (5/11).

Pengadilan Pajak juga terus berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Pengadilan Pajak kini tengah melakukan proses seleksi calon hakim. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi sekaligus Ketua Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2022 berharap, hasil rekrutmen nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik dan mampu meneruskan perubahan sistem di Pengadilan Pajak.

Pada Oktober 2022, Kemenkeu mengumumkan 222 nama calon hakim Pengadilan Pajak yang lolos seleksi administrasi. Seluruh nama itu lolos dan berhak mengikuti tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Adapun materi yang diujikan dalam tes pengetahuan perpajakan, antara lain materi umum, seperti pengetahuan hukum umum serta kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Sementara materi khusus yang diujikan sesuai dengan bidang yang dipilih calon hakim Pengadilan Pajak, meliputi tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penagihan pajak, pajak daerah, tata laksana impor, tata laksana ekspor, cukai, tarif dan nilai pabean, hingga fasilitas pabean dan cukai.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *