Aturan Turunan Pemberian Endorsement DJP
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus mendorong ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Salah satunya dengan memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Agar fasilitas pajak itu tepat sasaran, Direktorat Jenderal Pajak pun perlu melakukan verifikasi dokumen persyaratan yang ada, kemudian akan mengeluarkan endorsement. Mari memahami aturan turunan tentang mekanisme pemberian endorsement DJP.
Endorsement yang dimaksud di sini bukanlah upaya mempromosikan produk seperti yang dilakukan para selebgram atau publik figur lainnya. Dalam konteks perpajakan, pengertian endorsement dapat ditemui dalam beberapa aturan, antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2021 atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 173/PMK.03/2021. Dalam Pasal 1 angka 24 PP 41/2021, pengertian endorsement, adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai DJP atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP tersebut.
Endorsement dapat dilakukan secara elektronik atau pun secara manual. Endorsement melalui elektronik dilakukan apabila DJP telah memiliki data elektronik yang diperlukan untuk meyakini bahwa BKP berwujud benar-benar telah masuk di kawasan bebas. Namun, apabila DJP belum memiliki data elektronik yang diperlukan, endorsement dapat dilakukan secara manual.
Untuk mengatur lebih jauh tentang pemberian endorsement, DJP pun baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor -23/PJ/2022 yang memberikan petunjuk atas pelaksanaan PMK No. 173/2021 yang telah diterbitkan Kemenkeu tahun lalu. Adapun SE-23/PJ/2022 yang baru ini memberikan pedoman pelaksanaan pemberian dan pembatalan endorsement, yaitu pernyataan mengetahui dari pejabat DJP atas pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke KPBPB.
Endorsement ini fungsinya untuk memastikan bahwa BKP berwujud benar-benar telah masuk ke KPBPB berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP berwujud tersebut. Dalam SE-23/PJ/2022 dijelaskan, endorsement diperlukan agar penyerahan BKP berwujud dari pengusaha di TLDDP kepada pengusaha di KPBPB bisa mendapatkan fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut sesuai dengan PMK 173/2021.
Saat ini, pengajuan endorsement lebih mudah dilakukan secara elektronik dan otomatis melalui aplikasi e-Endorsement . Syarat yang perlu dipenuhi antara lain pemberitahuan pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB, surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), dan faktur pajak. Namun, jika sistem endorsement elektronik tidak tersedia karena gangguan pada sistem aplikasi e-Endorsement atau karena kondisi kahar, endorsement harus dilakukan secara manual oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat terdaftar pengusaha di KPBPB.
Sebelum melakukan endorsement secara manual, KPP terlebih dahulu menyusun surat permintaan daftar pengusaha di KPBPB yang sudah mendapatkan SPPB dari kantor pelayanan bea dan cukai (KPPBC). Sebab, daftar itulah yang akan menjadi dasar bagi KPP untuk menerbitkan surat permintaan kelengkapan data atau dokumen untuk pemberian endorsement secara manual.
Pegawai pelaksana pada seksi pelayanan di KPP harus menyusun surat permintaan kelengkapan data atau dokumen kepada pengusaha yang tercantum dalam daftar pengusaha di KPBPB yang sudah mendapatkan SPPB dari KPPBC, sebagaimana dijelaskan dalam lampiran A SE-23/PJ/2022. Adapun, dokumen yang diminta antara lain salinan dokumen pemberitahuan pabean, SPPB lengkap dengan tanggal realisasi pengeluaran barang dari kawasan pabean, dan faktur pajak.
Pengusaha di KPBPB harus menyampaikan salinan dokumen yang diminta dengan menunjukkan dokumen aslinya paling lama 14) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan kelengkapan dokumen. Jika salinan dokumen diterima secara lengkap dari pengusaha di KPBPB serta dokumen sudah sesuai dan valid maka KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan hasil endorsement yang menyatakan bahwa fasilitas PPN atau PPnBM tidak dipungut telah diberikan. Surat pemberitahuan hasil endorsement harus diterbitkan paling lama tujuh hari kerja terhitung sejak fotokopi dokumen yang diminta telah diterima secara lengkap. Apabila endorsement disertai dengan pemeriksaan fisik maka surat pemberitahuan hasil endorsement harus diterbitkan paling lama 17 hari kerja sejak salinan dokumen diterima secara lengkap.
Comments