in ,

Wajib Pajak Bisa Menolak Diperiksa? Pahami Ketentuannya

Wajib Pajak Bisa Menolak Diperiksa
FOTO: IST

Wajib Pajak Bisa Menolak Diperiksa? Pahami Ketentuannya

Pajak.com, Jakarta – Pemeriksaan pajak merupakan salah satu kegiatan yang biasa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)/Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meningkatkan atau menguji kepatuhan Wajib Pajak. Di sisi lain, Wajib Pajak dapat menolak untuk diperiksa. Bagaimana caranya? Pahami ketentuannya terlebih dahulu, Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu pemeriksaan pajak?

Mengutip laman resmi DJP, Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Bagaimana prosedur pemeriksaan pajak?

Berdasarkan situs resmi DJP, pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, dan/atau pengiriman Surat Panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor/lapangan. Dalam hal khusus, seperti kondisi pandemi COVID-19, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.

Apa saja jenis pemeriksaan pajak? 

Pemeriksaan lapangan, yaitu merupakan pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha ataupun tempat Wajib Pajak bekerja. Pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam waktu paling lama enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan.

Pemeriksaan kantor, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di Kantor DJP/KPP. Pemeriksaan kantor ini dilakukan dalam waktu paling lama empat bulan dihitung sejak tanggal Wajib Pajak memenuhi Surat Panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL
Apakah Wajib Pajak dapat menolak untuk pemeriksaan?

Biasanya, Wajib Pajak dapat tidak setuju/menolak adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP/KPP karena merasa telah memenuhi kewajibannya dengan benar atau alasan beban administrasi karena panjangnya proses pemeriksaan yang harus dijalankan.

Berdasarkan Pasal 36 dan 37 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan PMK No. 18/PMK.03/2021, ketentuan penolakan pemeriksaan lapangan sebagai berikut:

1. Jika Wajib Pajak menolak menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak harus menandatangani Surat pernyataan penolakan pemeriksaan.
2. Kemudian, bila Wajib pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan penolakan pemeriksaan, tim pemeriksa akan membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan.
3. Jika Wajib Pajak yang menjadi tujuan pemeriksaan tidak berada di tempat, maka ada dua konsekuensi yang menanti: Pertama, Pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang terdapat pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang berada dalam kewenangannya. Kedua, Pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, sebelum dilakukan penundaan, pemeriksa pajak dapat melakukan penyegelan.
4. Jika pegawai atau anggota keluarga dari Wajib Pajak menolak membantu kelancaran pemeriksaan, pemeriksa akan meminta pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, untuk menandatangani Surat Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan. Jika mereka menolak, pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Penolakan.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 
Sementara, ketentuan penolakan pemeriksaan di kantor sebagai berikut:

● Bila Wajib Pajak yang menjadi tujuan pemeriksaan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan kantor, maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
● Bila Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, tim pemeriksa juga akan membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan.
● Bila dalam jangka waktu paling lama satu bulan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor tidak dikembalikan dan Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kantor, pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak.
● Pemeriksa pajak dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan. Hal ini dilakukan berdasarkan pada Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, Berita Acara Penolakan Pemeriksaan, Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan, Surat Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan, atau Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Dengan demikian, dapat disimpulkan, Wajib Pajak dapat mengajukan penolakan terhadap adanya pemeriksaan pajak, tetapi penolakan ini tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan. Sebab DJP/KPP memiliki kewenangan untuk menetapkan pajak terutang secara jabatan dan/atau mengusulkan dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *