in ,

Pemkot Tangsel Optimalisasi Penerimaan Pajak

Pemkot Tangsel Optimalisasi Penerimaan
FOTO: IST

Pemkot Tangsel Optimalisasi Penerimaan Pajak

Pajak.com, Banten – Kepala Kanwil DJP Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperkuat sinergi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan pajak pusat. Hal itu dibuktikan, salah satunya dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2022, senilai lebih dari Rp 36 miliar.

Kepala Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Pemkot Tangsel Selatan Wawang Kusdaya menyebut, pajak yang berhasil dikumpulkan di Kota Tangsel meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 23, 4 Ayat (2); Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

Sementara itu, Wali Kota Tansel Benyamin Davnie menyampaikan, adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan bukti pentingnya peningkatan kinerja dan sinergi antara pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat, dalam hal ini unit vertikal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurutnya, salah satu upaya yang dibangun adalah dengan melakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tangerang; Kanwil DJP Banten dengan unit vertikal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong dan KPP Pratama Pondok Aren.

“Saya mengapresiasi ke KPPN Tangerang dengan adanya penghargaan yang diberikan ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan capaian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kami juga mengapresiasi sinergi yang telah terbina dengan Kanwil DJP Banten,” ujar Benyamin dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (27/8).

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Ia juga menekankan perlunya rekonsiliasi bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan Pemerintah Provinsi Banten yang nantinya akan berimbas bagi pendapatan Pemkot Tangsel, mengingat banyaknya konsumsi BBM (bahan bakar minyak) dan meningkatnya penjualan kendaraan bermotor di Kota  Tangsel.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo menuturkan, sinergi antara pemda dan Kanwil DJP Banten beserta unit vertikal perlu diperkuat demi membangun ekosistem penerimaan daerah dan pajak pusat yang optimal.

Sebelumnya, Kanwil DJP Banten beserta KPP Pratama Serpong, KPP Pratama Pondok Aren, KPP Pratama Pandeglang, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Tangsel telah melaksanakan rapat kerja sama antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemda. Rapat kerja yang dilaksanakan pada awal tahun 2022 ini bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah bertempat, di Gedung Bapenda Pemkot Tangsel.

“Kita di sini diinstruksikan Bu Menteri (Menkeu Sri Mulyani Indrawati) menganalisis itu tidak terkunci pada bidang penerimaan pajak saja, tapi juga harus tahu pengeluaran dan belanja pemda, termasuk bagaimana belanja pemda dapat berdampak pada harkat hidup atau kesejahteraan. Rasio gini, ketimpangan kita perlu tahu juga,” ujar Yoyok.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Adapun penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2022 turut dihadiri oleh 80 orang bendahara pengeluaran dan 40 operator keuangan se-Kota Tangsel, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang, Kepala KPP Pratama Serpong Muktia Agus Budi Santosa, dan Kepala KPP Pratama Pondok Aren Anton Krisyanto.

Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Kemenkeu Astera Prima menegaskan, pemerintah pusat terus mendorong sinergi antara pemda dan DJP melalui pertukaran data perpajakan. Integrasi data perpajakan ini telah dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Kita mendorong adanya kerja sama pertukaran data yang selama ini sudah banyak dilakukan, kalau tidak salah ada hampir 300 daerah ikut MoU (memorandum of understanding) antara pemda, DJPK, dan DJP. Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan rekonsiliasi fiskal dengan pemerintah pusat untuk mencairkan DBH,” ungkap Prima dalam webinar bertajuk Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD.

Ia optimistis, rekonsiliasi fiskal antara pemda dan DJP akan menghasilkan peningkatan penerimaan yang cukup signifikan, yakni lebih dari Rp 20 triliun. Selain itu, pemerintah juga mendorong DJP untuk melakukan penagihan aktif dan beragam program terkait capacity building. Artinya, DJP dapat memberikan kajian atau membantu pemda untuk saling berkolaborasi dalam hal kapasitas peningkatan sumber daya manusia dan kajian analisis perpajakan.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

“Sebagai bagian dari Kemenkeu, kami selalu memberi dukungan bagi daerah dan Dirjen Pajak dari segi fasilitas dan monitoring. Melalui UU HKPD pemerintah mengatur terkait alokasi fiskal daerah yang terdiri dari PAD maupun dana transfer dari pemerintah pusat. Di sisi lain kita mendorong belanja daerah lebih baik, berkualitas, dan sinergis sehingga kita bisa memiliki standar layanan yang sama di seluruh daerah,” ujar Prima.

Muaranya, implementasi UU HKPD diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik yang semakin baik ke seluruh Indonesia karena kemandirian fiskal semakin kuat. Sebab sejatinya tugas pemerintah adalah menurunkan ketimpangan horizontal antar-daerah serta ketimpangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah. Prima menegaskan, semua upaya ini menjadi induk dari pilar untuk kesejahteraan masyarakat yang adil dan setara.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *