in ,

Kenali Apa Itu SKB Pajak dan Manfaatnya

SKB Pajak dan Manfaatnya
FOTO: IST

Kenali Apa Itu SKB Pajak dan Manfaatnya

Dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia, kita menemui bermacam – macam dokumen. Kenali apa itu SKB pajak dan manfaatnya mulai dari SPT dan lampirannya, faktur pajak, bukti pemotongan/pemungutan pajak, dan sebagainya.

Saat Anda menyampaikan SPT pun, lampiran yang Anda sertakan dapat terdiri dari berbagai macam dokumen, mulai dari surat keterangan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk usaha dan/atau pekerjaan bebas, surat keterangan PP 23 tahun 2018, hingga sebuah dokumen yang dapat membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan pajak. Dokumen tersebut dinamakan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB), apa itu SKB pajak dan manfaatnya.

SKB Pajak sesuai namanya adalah sebuah dokumen yang dapat memberikan fasilitas pembebasan pemotongan/pemungutan pajak bagi Wajib Pajak yang memilikinya. Bila seorang Wajib Pajak menunjukkan SKB kepada lawan transaksinya, maka kewajiban pemotongan/pemungutan yang sebelumnya dimiliki tak lagi harus dilakukan.

SKB diterbitkan oleh DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di masing – masing daerah, tergantung tempat Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB. SKB Pajak dapat terdiri dari SKB PPh, SKB PPN, SKB PPnBM, hingga SKB Pajak daerah.

Salah satu contoh SKB PPh adalah SKB PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan SKB PPh untuk Wajib Pajak yang mengalami rugi fiskal. SKB PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-30/PJ/2009.

Pihak yang dapat menggunakan SKB Pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini salah satunya adalah Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

Untuk dapat mengajukan SKB demi memanfaatkan fasilitas bebas PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangungan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  • Mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai format dalam peraturan diatas.
  • Menyertakan lampiran sebagai berikut:
  • Untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan  di bawah penghasilan tidak kena pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60.000.000:
  • Surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP dan jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kurang dari Rp60.000.000;
  • Fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun bersangkutan.
  • Untuk Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial,dan sebagainya sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak – pihak bersangkutan:
  • Surat Pernyataan Hibah.
  • Untuk ahli waris yang menerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan:
  • Surat Penyataan Pembagian Waris.

Kemudian SKB PPh untuk Wajib Pajak yang mengalami rugi fiskal diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-01/PJ/2011. Untuk seorang Wajib Pajak yang pada tahun berjalan sudah dipastikan akan mengalami kerugian secara fiskal, yang bisa disebabkan alasan – alasan tertentu, maka dapat menggunakan SKB PPh.

Hal ini dikarenakan pemotongan/pemungutan PPh yang dilakukan terhadap WP tersebut akan menyebabkan lebih bayar, sehingga tidak ada gunanya.

Untuk dapat mengajukan SKB demi memanfaatkan fasilitas bebas pemotongan/pemungutan PPh karena kerugian fiskal, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  • Mengajukan permohonan tertulis kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai format dalam peraturan diatas;
  • Permohonan diajukan untuk setiap jenis PPh pemotongan/pemungutan, misalnya PPh pasal 21, pasal 22, pasal 22 impor, dan/atau pasal 23;
  • Menyertakan lampiran penghitungan PPh pada tahun pajak diajukannya permohonan.
Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Untuk PPN, salah satu contoh penggunaan SKB adalah untuk memanfaatkan fasilitas pembebasan pemungutan PPN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 286 tahun 2015. Pada peraturan ini diatur beberapa jenis Barang Kena Pajak bersifat strategis yang pemungutan PPN dibebaskan.

Untuk BKP yang membutuhkan SKB dalam peraturan tersebut adalah impor dan/atau penyerahan mesin dan alat pabrik yang satu kesatuan dan digunakan secara langsung dalam menghasilkan BKP oleh PKP.

Untuk dapat mengajukan SKB demi memanfaatkan fasilitas bebas pemungutan PPN untuk impor/penyerahan mesin dan alat pabrik tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Mengajukan permohonan tertulis kepada KPP tempat PKP dikukuhkan sesuai format dalam peraturan diatas;
  • Menyertai lampiran berupa:
  • FC NPWP.
  • FC surat pengukuhan PKP.
  • Surat Kuasa Khusus bila PKP menunjuk kuasa.
  • Penjelasan tertulis secara rinci bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor/diterima akan diperguanakan dalam proses produksi untuk menghasilkan BKP.
  • Surat pernyataan bermeterai bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Menyertakan dokumen tambahan lain:
  • Invoice.
  • Bill of lading atau airway bill.
  • Dokumen kontrak pembelian.
  • Dokumen pembayaran atau pengakuan utang.

Setelah memenuhi syarat – syarat diatas, maka WP ataupun PKP hanya tinggal menunggu keputusan dari KPP apakah menerima atau menolak permohonan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Apabila diterima, maka KPP akan menerbitkan SKB, dan apabila ditolak, maka KPP akan menerbitkan surat penolakan permohonan SKB. Keputusan tersebut akan diterbitkan dalam jangka waktu lima hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Selain SKB PPh dan PPN diatas, masih ada beberapa jenis SKB Pajak lainnya, contohnya adalah:

  • SKB PPh final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia.
  • SKB PPh final atas penghasilan wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
  • SKB PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.
  • SKB PPN buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
  • SKB PPnBM kendaraan bermotor.
  • SKB BKP dan JKP tertentu yang dibebaskan PPN.

Dan sebagainya.

Keberadaan fasilitas pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan pajak melalui SKB sangat bermanfaat bagi para WP dan PKP. Apabila Anda telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan untuk dapat mengajukan SKB, maka alangkah baiknya segera ajukan. SKB merupakan bentuk keadilan pajak

Apabila Anda memang dianggap kurang mampu ataupun suatu barang dan jasa dianggap dibutuhkan orang banyak, maka dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan PPh. Karena itu, penuhilah kewajiban perpajakan Anda dan jadilah warga negara yang peduli pada negara. Orang bijak taat pajak!

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *